BerandaBerita TerkiniKejari Jember Proses 50...

Kejari Jember Proses 50 Pengendara Tak Gunakan Helm Yang Kena Potret “Mobil Incar”

Date:

“Surat Tilang dan Bukti Foto Diantar Lewat Pos”

JEMBER, Pelitaonline.co – Semenjak Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur membuat Program “Mobil Incar” yang dilengkapi Kamera saat berpatroli mulai dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jember.

Sebab, sedang viral di media sosial banyak pengendara yang melakukan pelanggaran, terkena potret dari Mobil Polisi tersebut dan untuk surat tilang serta bukti foto nya, diantar berupa paket melalui kantor pos.

“Sekitar empat bulan program ini beroperasi, sudah ada 50 pengendara terkena tilang dari hasil pemotretan mobil Incar yang masuk ke Kejari Jember,” ujar Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jember Gdion Ardana, Jum’at (18/3/2022)

Pelanggaran yang terjepret kamera oleh Mobil Incar untuk saat ini kata Gdion, masih pengendara yang tidak memakai helm. Sebab yang masih diberlakukan baru pelanggaran itu, “Jadi masih pelanggaran helm yang masih terjepret,” katanya.

Baca Juga :  Infrastruktur Jalan Jadi Isu Krusial, Dogol DPRD Jember : Warga Agar Ikut Berpatisipasi Mengawasi

Selain, sebagai upaya menertibkan lalu lintas, program ini juga berguna untuk mengantisipasi adanya pungutan liar,”Jadi lebih efesien juga dapat mengurangi pungli dan satu sisi supaya masyarakat takut,. Jadi kemana-mana memakai helm,” terangnya.

Sementara rute operasi mobil Incar ini, Gdion, mengaku tidak mengetahui pasti. Karena itu merupakan kewenangan dari Satuan Lalu Lintas Polres Jember.

“Tapi kalau tiap hari memang lewat sini, tapi kalau memastikan jam berapa tidak bisa, itu semua kewenangan Polisi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat lantas Polres Jember AKP Enggarani Loufria belum bisa dikonfirmasi. Sebab saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, mengaku sedang sibuk. “Sebentar ya pak, saya masih ada kegiatan,” jelasnya dengan singkat.

Baca Juga :  Gelombang Tinggi Mengancam, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Laut dan Darat

Menanggapi hal itu, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jember Sigitย  Triasmojo memaparkan untuk saat ini, pelanggar sudah tidak perlu lagi mengikuti sidang penilangan kendaraan.

“Jadi Pengadilan, hanya menerima pelimpahan tilang, denda dan di bayarkan di Kejaksaan,” katanya

PN Jember juga menyediakan Website yang menyediakan layanan bagi pelanggar, untuk melihat nama dan jumlah denda yang harus dibayar, sehingga cukup diakses melalui smartphone.

“Jadi sudah lama itu mas, Pengadilan tidak melakukan sidang tilang, sejak 2014 atau berapa, kalau nggak salah itu.” Tandasnya (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

Arkeolog Temukan Makam Berusia 5.000 Tahun di Wangzhuang, Diduga Gerbang Kerajaan Prasejarah Tertua di Tiongkok

ENSIKLOPEDIA - Yongcheng, Henan โ€” Tim arkeolog gabungan dari Institut Warisan Budaya dan Arkeologi Provinsi Henan bersama Universitas...

Nvidia Luncurkan Chip AI Blackwell Versi Murah untuk Pasar China, Ini Dampaknya!

BISNIS - Jakarta, 25 Mei 2025 โ€“ Nvidia kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan peluncuran chip AI berbasis arsitektur...

AC Milan Vs Monza Kemenangan Rossoneri di Tengah Aksi Protes Ultras

BOLA - AC Milan meraih kemenangan 2-0 atas Monza dalam pertandingan penutup Serie A 2024-25, meski atmosfer di...

 

ร—