Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Ricky R

October 9, 2024

2
Min Read
Keterangan foto : Kapolres bersama Kejari serta Kepala Bea Cukai dan Kepala Dinas Kesehatan Jember Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Okerbaya (Zainal)

Sabu dan Okerbaya di Blender, Ganja dan Rokok Ilegal di Bakar

JEMBER, Pelitaonline.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar, pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu (9/10/2024).

Kegiatan ini, dilakukan di gudang barang bukti (BB) Kejari Jember yang berada di jalan raya Panjaitan No.30 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.

Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) kali ini, dilakukan terhadap 185 perkara, baik Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana khusus.

“Untuk Narkotika jenis Sabu seberat 1.417,49 gram berikut alat Hisap serta 584 timbangan dan Ganja seberat 2.786,66 gram,” ujarnya.

Baca Juga :  Ponpes Al -Ghofilin Jadi Tempat Favorit dan Istimewa Anis Baswedan Saat ke Jember

Sedangkan, untuk obat jenis Trihexyphenidyl Pil Logo “Y” yang kemudian di kenal dengan sebutan Obat berbahaya (Okerbaya) kata sejumlah 151.124 butir dan  Extromethorphan HBr 1.009 dan Ekstasi 1,12.butir

“Selain itu, kita juga memusnahkan sebanyak 379.080 batang Rokok ilegal dan juga BB dari tidak pidana umum berupa Pakaian, Pisau, Clurit dan Kunci T,” ulasnya.

Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Pratama Gubunagi mengapresiasi kinerja Kejari Jember yang terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh CJS.

Pemusnahan dilakukan secara bersama, oleh Kajari Jember Ichsan Effendi, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kepala Bea Cukai Jember Widodo dan pihak Pemkab Jember yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Dua Gudang Pengeringan Tembakau Milik PTPN 1 Regional 4 di Jember Terbakar

Terlihat di lokasi, barang bukti di musnahkan menggunakan Api dengan cara dibakar, ada pula yang menggunakan Air yang seterusnya dihancurkan dengan mesin Blender.

Pewarta : Zainal. A
Editor : Wahyudiono

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×