JEMBER, Pelitaonline.co – Restorative Justice (RJ) merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Kemaren, Selasa (1/8/2023) Proses mediasi perdamaian sebagai syarat RJ dilakukan antara Bu.Rip (tersangka) dan Bu Iis (korban) warga Kedawung – Mumbulsari berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (1/8/2023)
Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka dan korban didampingi suami masing-masing dan disaksikan oleh Kepala Desa Karang Kedawung, penyidik Polsek Mumbulsari, dan pengacara dari tersangka.
Baca juga : https://pelitaonline.co/damai-b-rib-ditahan-kejari-jember-ratusan-warga-kedawung-gelar-aksi/
Mediasi dipimpin oleh Plh. Kepala Kejari Jember Cahyadi, SH., MH., dan didampingi oleh JPU Endah Puspitorini, SH.
โPerdamaian ini bukan karena tekanan massa, karena pada prinsipnya perdamaian itu hanya terjadi antara kedua belah pihak, korban dan tersangka,โ tegas Plh. Kepala Kejari Jember.
Diceritakan, saat pelimpahan tersangka pada 27 Juli 2023 kata Cahyadi, JPU telah menanyakan surat perdamaian yang bisa ditindaklanjuti Jaksa dalam upaya hukum keadilan restoratif (restorative justice).
โTernyata tidak ada kesepakatan diantara mereka, sehingga tim JPU melakukan tindakan-tindakan yang prosedural,โ terangnya.
Namun, setelah terjadi pelimpahan tersangka, lanjut Cahyadi, kuasa hukum baru mendapatkan surat perdamaian. Yaitu pada tanggal 29 Juli 2023. Surat perdamaian itu pun baru diserahkan pada Senin 31 Juli 2023.
“Karena, unsur pokok dari restorative justice adalah adanya perdamaian kedua belah pihak, tersangka dengan korban,โ jelasnya.
Diketahui, Kejaksaan Jember sambungnya, selalu membuka ruang untuk upaya hukum restorative justice bagi warga yang terlibat perkara. Tentunya, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. (Mam/Yud)