BerandaBerita TerkiniKejari Jember Lakukan Proses...

Kejari Jember Lakukan Proses Perdamaian Kasus Penganiayaan Warga Kedawung

Date:

JEMBER, Pelitaonline.co – Restorative Justice (RJ) merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.

Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Kemaren, Selasa (1/8/2023) Proses mediasi perdamaian sebagai syarat RJ dilakukan antara Bu.Rip (tersangka) dan Bu Iis (korban) warga Kedawung – Mumbulsari berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (1/8/2023)

Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka dan korban didampingi suami masing-masing dan disaksikan oleh Kepala Desa Karang Kedawung, penyidik Polsek Mumbulsari, dan pengacara dari tersangka.

Baca juga : https://pelitaonline.co/damai-b-rib-ditahan-kejari-jember-ratusan-warga-kedawung-gelar-aksi/

Mediasi dipimpin oleh Plh. Kepala Kejari Jember Cahyadi, SH., MH., dan didampingi oleh JPU Endah Puspitorini, SH.

Baca Juga :  Seleksi dan Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2025

โ€œPerdamaian ini bukan karena tekanan massa, karena pada prinsipnya perdamaian itu hanya terjadi antara kedua belah pihak, korban dan tersangka,โ€ tegas Plh. Kepala Kejari Jember.

Diceritakan, saat pelimpahan tersangka pada 27 Juli 2023 kata Cahyadi, JPU telah menanyakan surat perdamaian yang bisa ditindaklanjuti Jaksa dalam upaya hukum keadilan restoratif (restorative justice).

โ€œTernyata tidak ada kesepakatan diantara mereka, sehingga tim JPU melakukan tindakan-tindakan yang prosedural,โ€ terangnya.

Namun, setelah terjadi pelimpahan tersangka, lanjut Cahyadi, kuasa hukum baru mendapatkan surat perdamaian. Yaitu pada tanggal 29 Juli 2023. Surat perdamaian itu pun baru diserahkan pada Senin 31 Juli 2023.

“Karena, unsur pokok dari restorative justice adalah adanya perdamaian kedua belah pihak, tersangka dengan korban,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Rahasia FYP dan Lagu TikTok: Kunci Viral di 2025

Diketahui, Kejaksaan Jember sambungnya, selalu membuka ruang untuk upaya hukum restorative justice bagi warga yang terlibat perkara. Tentunya, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. (Mam/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

Arkeolog Temukan Makam Berusia 5.000 Tahun di Wangzhuang, Diduga Gerbang Kerajaan Prasejarah Tertua di Tiongkok

ENSIKLOPEDIA - Yongcheng, Henan โ€” Tim arkeolog gabungan dari Institut Warisan Budaya dan Arkeologi Provinsi Henan bersama Universitas...

Nvidia Luncurkan Chip AI Blackwell Versi Murah untuk Pasar China, Ini Dampaknya!

BISNIS - Jakarta, 25 Mei 2025 โ€“ Nvidia kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan peluncuran chip AI berbasis arsitektur...

AC Milan Vs Monza Kemenangan Rossoneri di Tengah Aksi Protes Ultras

BOLA - AC Milan meraih kemenangan 2-0 atas Monza dalam pertandingan penutup Serie A 2024-25, meski atmosfer di...

 

ร—