
SITUBONDO, Pelitaonline.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Situbondo akan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun cara yang dilakukannya dengan membentuk Satgas Pajak dan Retribusi.
Kepala Bapenda Situbondo Edy wiyono mengatakan, pihaknya akan membentuk Satgas tersebut karena pada pelimpahan wewenang dari KPP Pratama tahun 2014 ke Bapenda. Sehingga menyisakan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai 48.242 miliar.
“Dengan adanya tunggakan tersebut kami mengambil langkah cepat untuk menyelesaikannya. Maka kami mulai saat ini membentuk satgas Pajak dan Retribusi,” ujarnya, Kamis (14/4/2022).
Edy menuturkan, pembentukan Satgas Pajak dan Retribusi itu terdiri dari beberapa unsur. Mulai dari unsur Bapenda, Inspektorat, bagian hukum, Kejaksaan dan juga Kepolisian.
“Maka kami berharap pada wajib pajak agar segera melakukan pembayaran tunggakan PBB nya,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan jika tahun lalu perolehan pajak Situbondo bisa melampaui dari target. Adapun nominalnya sekitar 199,9 miliar Atau 228,5 miliar.
“Jadi untuk tahun ini kami ingin menaikkan 10 persen atau sebesar Rp 251 miliar di atas capaian tahun lalu sebesar Rp 228 miliar,” tandasnya.
Edy Wiyono menegaskan, untuk mencapai target tersebut tim satgas pajak dan retribusi harus bergerak ke berbagai tempat usaha. Mulai dari perhotelan, rumah makan, tambak, hingga ke pertambangan.
“Di lokasi tersebut akan di pasang sebuah alat untuk memonitor transaksi penjualan. Dengan alat itu Satgas bisa mendeteksi nilai hasil transaksi atau penjualan di tempat usaha itu,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda beserta satgas pajak dan retribusi masih melakukan koordinasi dengan Bank Jatim. Hal itu berkaitan dengan alat monitor tempat usaha dan penerapan aplikasi bagi para pengusaha.
“Langkah ini kita ambil untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Situbondo.” Pungkasnya. (Ron)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News