Kasus Kades di Jember, Beda Perlakuan Hukum

Ricky R

October 23, 2022

3
Min Read
Haris Arifin

Penulis : Haris Arifin

JEMBER, Pelitaonline.co – Kasus pidana, menjerat Kades Klatakan, Tanggul. Menjadi sorotan publik, karena kades yang belum setahun menjabat, telah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polres Jember. Bahkan, proses hukumnya tergolong kilat. Terbaru, belum sebulan di tahan, dikabarkan kasus pidananya sudah teregister di Pengadilan Negeri Jember.

Semakin menjadi atensi masyarakat, setelah sang Kades Klatakan, melakukan perlawanan dengan menggugat kepolisian di praperadilan. Dia memprotes soal penetapan tersangkanya, yang tertulis berbeda dengan identitas kades yang sebenarnya. Sudah dilawan, namun masih menunggu keputusan pengadilan.

Kilas balik pada kasus hukum kades lainnya, di Bangsalsari : Nur Kholis. Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember, ini sebenarnya terjerat kasus hukum yang lebih serius. Jika Kades Klatakan tersandung kasus perebutan lahan tebu tanah kas desa yang berujung tuduhan pencurian, nah Kades Nur Kholis terjerat kasus pupuk ilegal.

Kasus pupuk ilegal yang menimpa Nur Kholis, sempat menjadi sorotan politisi Senayan. Bahkan, Asrul Sani – anggota komisi hukum DPR RI, terang-terangan mengungkap kasus pupuk itu, saat rapat dengar pendapat bersama Kapolri dan jajaran Kapolda di Gedung Senayan DPR RI.

Baca Juga :  Kabar Penangkapan Erick Tohir Viral di Youtube!

Namun yang berbeda dengan kasus tuduhan pencurian di lahan tebu TKD-nya sendiri itu, membuat Kades Klatakan ditahan dan Kades Bangsalsari yang notabene ketuanya para kades di Jember, bebas bahkan tak pernah merasakan jeruji besi.

Padahal, sebelum Nur Kholis menjabat jadi kades, dia pernah tersandung kasus yang hampir sama. Dia pernah ditangkap polisi, karena memalsukan pupuk. Bisa disebut, yang bersangkutan residivis. Namun kepana tak pernah disentuh ketegasan aparat penegak hukum?.

Sebagai penulis, saya pernah menemui Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. Sempat menanyakan kenapa Kades Nur Kholis yang sudah jadi tersangka, kenapa masih tidak pernah ditahan?. Sederhana waktu itu jawabannya, karena tenaga dan pikirannya dibutuhkan warga Desa Bangsalsari untuk pelayanan masyarakat. Posisi kadesnya dibutuhkan untuk melayani publik Desa Bangsalsari.

Baca Juga :  AKP Arum Inambala : Podcast FWLM Dapat Menjadi Sarana Informasi dan Edukasi

Pertanyaannya berikutnya, kenapa penangguhan penahanan Kades Klatakan tidak pernah ada?. Apa bedanya jika menarik alasan yang sama, tentang pelayanan publik di Desa Klatakan?. Apa hanya warga Desa Bangsalsari yang butuh pelayanan kadesnya?.

Mari kita diskusikan tentang alasan seseorang dikabulkan soal penangguhan penahanannya.

Ketika merujuk kasus Kades Bangsalsari yang tak pernah ditahan, harusnya untuk Kades Klatakan mendapatkan perlakuan yang sama. Karena secara subyektif, alasan melarikan diri atau tidak, keduanya memiliki posisi yang sama. Bahkan catatan data yang diperoleh penulis, Kades Klatakan selalu kooperatif selama pemeriksaan saksi hingga jadi tersangka.

Pun demikian soal alasan tidak akan menghilangkan barang bukti. Sebab barang bukti paling utama di kasus Klatakan, ialah lahan tebu yang tak mungkin juga tebu seluas 47,45 hektare akan sekejap dilenyapkan. Terlebih, lahan tebunya sudah digaris polisi. Bahkan faktanya, setelah Kades Klatakan ditahan, pahan tebu yang sebelumnya digaris polisi, sehari berikutnya langsung ditebang oleh pihak pelapor.

Baca Juga :  Jember Kota Pertama Jadi Sasaran IM3 Dalam Gelaran Konser Collaboration Tour

Semakin menegaskan, mustahil jika Kades Klatakan akan menghilangkan barang bukti tanaman tebunya. Kecuali, kepolisian menahan tersangka supaya pelapor bisa melenggang mudah menebang tebu di lahan TKD yang sebenarnya “disengketakan” tersebut.

Kembali ke kasus pupuk ilegal Kades Bangsalsari. Persidangan sudah hampir di ujung keputusan majelis hakim, namun tetap tak ada upaya penahan tubuh. Sedangkan kasus Klatakan, meski menggunakan pengacara pidana yang sama, nasibnya lebih apes karena langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jember.

Kemudian, sambil merenung, tentang penilaian subyektif penulis, soal supremasi hukum di Bumi Pandhalungan Jember. Ada apa dengan hukum, atau ada apanya di balik hukum?. Mari renungkan !!!

Penulis adalah aktivis Al Magak Suhu : Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×