BerandaBeritaKades Gambiran, Ditetapkan Tersangka Atas Pengelolaan TKD Diluar Prosedur

Kades Gambiran, Ditetapkan Tersangka Atas Pengelolaan TKD Diluar Prosedur

- Advertisement -spot_img

Jember, Pelitaonline.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Duwi Pribadi Kepala Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, sebagai tersangka Kasus penambangan Gumuk lahan Tanah Kas Desa (TKD).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, SH., MH. mengatakan, bahwa, tersangka (duwi) melakukan pengambilan tanah beserta batu pada gumuk TKD untuk memperkaya dirinya.

“Di TKD ini ada tiga Gumuk, pada tahun 2018 ke tiga gumuk tersebut, dilakukan perataan, sementara tanah dan batu dari hasil perataan gumuk tersebut dikelola sendiri dengan pihak swasta,” terang Adhi saat melakukan konferensi pers di aula Media Center Kejari Jember, jumat (05/2/2021)

Pada prosesnya tambahnya, dilakukan diluar prosedur, tidak dilakukan dengan tata cara pengelolaan tanah kas desa yang sesuai dengan aturan.

Adhi menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ada, diantaranya adalah berupa Hand Phone (HP) milik kades yang digunakan komunikasi selama proses pemerataan gumuk TKD beserta berkas-berkas TKD.

“Itu sudah berjalan selama kurang lebih 10 bulan, diperkirakan hasil penjualan setiap bulanya berkisar 50 jutaan,” Katanya

Atas pengakuan tersangka sambung Adhi, dari hasil penjualan yang dilakukanya, dirinya mengaku menerima uang sebesar 5 juta.

“Namun kami menetapkan tersangka bukan atas dasar pengakuannya, tetapi berdasarkan dua alat bukti tersebut.” Sambungnya

Atas tindakanya, Kades yang baru menjabat pada tahun 2018 kemaren itu, dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Tersangka langsung dibawa ke lapas Jember, selanjuynya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” tandasnya.

Tetkait kasus tersebut, kasi pidsus akan mengembangkan guna untuk mendapatkan keterangan yang lain. (Ris/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini