JEMBER, Pelitaonline.co – Keinginan Bupati Jember Hendy Siswanto untuk mendatangkan para investor akan menjadi mimpi di siang bolong atau sesuatu hal yang Mustahil. Sebab belum ada aturan soal Investasi.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga belum ada regulasi yang melindungi bagi para investor untuk menanam saham.
Demikian kata David Handoko Seto Sekretaris Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, usai rapat dengar pendapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Senin (14/2/2022)
Menurutnya, karena RDTR tersebut sebagai jaminan bagi para investor untuk mengelontorkan modal. Sehingga mereka tidak khawatir dan berani untuk menanam saham atau berinvestasi di Kabupaten Jember.
“saya yakin meskipun Pemkab terbuka, dan terang-terangan menyatakan siap, saya pikir investor akan berpikir dua kali. Karena secara aturan, hal itu belum Ready,” kata David yang juga
Oleh karena itu, David mendesak supaya Pemkab Jember, supaya segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR, sebagai bagian tindak lanjut Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) .
“Tahun ini, harus terbit perda RDTR, sebagai tidak lanjut dari perda RTRW yang sudah ada. Kalau RDTR masih harus menyesuaikan perda RTRW. Sedangkan RTRW masih belum direvisi. Saya minta Pemkab segera Revisi Perda RTRW.” Pungkas, Politisi Partai Nasdem ini. (Awi/Yud)