Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Jadi Temuan BPK, Ratusan Mahasiswa Harus Kembalikan Uang Beasiswa Pemkab Jember 2021

Sukowinarno pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jember saat di konfirmasi usai menghadiri PKKMB UIJ di gedung Serbaguna GOR Kaliwates (foto : Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Beredar kabar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan masalah dalam penentuan penerima Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Tahun 2021 diantaranya, penerima ganda dan Proses seleksi tidak sesuai Prosedur.

Diketahui, ada sebanyak 204 Mahasiswa Jember yang merupakan penerima ganda dan 859 yang tidak mengikuti proses seleksi yang tidak sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh Pemkab Jember atau tidak sesuai prosedur.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Sukowinarno mengaku, telah mengirim surat ke beberapa perguruan tinggi, sebagai bahan pertimbangan para mahasiswa yang bermasalah. Dalam hal ini soal bantuan Pendidikan.

“Kalau memilih beasiswa dari lembaga lain, maka bantuan beasiswa dari Pemkab harus dikembalikan, ini sedang diproses,” ujarnya saat di konfirmasi usai menghadiri Ospek Mahasiswa UIJ  di Aula Serbaguna GOR Kaliwates, Kamis (1/9/2022).

Soal mekanisme pengembalian uang Pemkab itu, kata Suko, masih sedang dalam proses dan Dia juga menerangkan, bahwa anggaran beasiswa kembali ke Kas Daerah (Kasda) dengan cara menunjukan rekening pengembalian.

“Prosesnya sedang berjalan, tetapi belum 100 persen keseluruhan. Namanya duit sudah masuk di rekening. Tetapi mahasiswa itu sudah membayar uang untuk UKT dan bantuan yang lain, digunakan untuk kebutuhan yang lain, ” terang.

Saat ditanya, berapa Jumlah Perguruan Tinggi yang mahasiswanya harus mengembalikan Uang bantuan Beasiswa dari Pemkab Jember Tahun 2021, Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jember ini mengatakan, belum bisa memaparkannya .

“Saya acungi jempol temuan BPK dan itu menjadi catatan bagi kami, supaya kami bisa cari cara, agar mahasiswa kalau mau mengajukan beasiswa dari Pemda, ya di Pemda saja, kalau dari lembaga lain, yang di lembaga lain saja. Seperti itu,” jelasnya.

Soko mengharapkan, agar mahasiswa yang masuk di temuan BPK, untuk segera mengembalikan uang beasiswa Pemkab, paling lama bulan Desember 2022.”Jadi tahun 2022 harus kembali semua, target kami seperti itu.” Pungkasnya.

Sekedar informasi, Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, masih ditemukan permasalahan atas pengelolaan belanja Bansos untuk pemberian Beasiswa Tahun 2021 pada Dinas Pendidikan, berikut uraikannya.

  1. Tidak ada perencanaan alokasi jumlah penerima beasiswa yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama untuk masing-masing perguruan tinggi. Sehingga, usulan penerima beasiswa dari perguruan tinggi secara keseluruhan berpotensi melebihi pagu anggaran yang dialokasikan.
  2. Dinas Pendidikan tidak mempunyai dokumentasi kertas kerja seleksi penerima beasiswa karena berada dalam penguasaan pengelola beasiswa pada masing-masing perguruan tinggi.
  3. Terdapat 204 penerima beasiswa telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa dari pemerintah pusat di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tersebar pada 16 perguruan tinggi
  4. Hasil konfirmasi atas penyaluran beasiswa pada Kemendikbudristek ditemukan sebanyak 204 mahasiswa penerima beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember yang lolos program beasiswa mahasiswa Prestasi, Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Guru dan Perangkat, serta Kompetisi, juga telah memperoleh beasiswa dari Kemendikbudristek. Nilai beasiswa yang dibayarkan oleh Dinas Pendidikan untuk 204 mahasiswa tersebut sebesar Rp1.020.000.000,00.
  5. Terdapat 16 mahasiswa menerima beasiswa ganda untuk jenis beasiswa, nama perguruan tinggi, nama program studi, dan mata anggaran yang berbeda. Hasil pengujian secara uji petik atas NIK mahasiswa penerima beasiswa menunjukkan bahwa terdapat mahasiswa menerima beasiswa ganda sehingga terjadi kelebihan bayar sebesar Rp80.000.000,00.
  6. Proses seleksi tidak seluruhnya mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Hasil konfirmasi kepada perguruan tinggi pengelola beasiswa menunjukkan bahwa selain penerima beasiswa yang diseleksi oleh perguruan tinggi, juga terdapat mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa melalui seleksi di luar hasil seleksi yang diusulkan oleh perguruan tinggi tersebut.
  7. Hasil pemeriksaan ditemukan minimal 859 penerima beasiswa yang penetapannya tidak melalui proses seleksi dan/atau tidak didukung data usulan dari perguruan tinggi pengelola beasiswa. Hasil pengujian secara uji petik atas data mahasiswa penerima beasiswa pada tiga perguruan tinggi pengelola beasiswa, yaitu: Universitas Terbuka Jember, Universitas Dr. Soebandhi, dan Universitas Islam Negeri. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa
Exit mobile version