
JEMBER, Pelitaonline.co – Beredar kabar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) temukan masalah dalam penentuan penerima Beasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Tahun 2021 diantaranya, penerima ganda dan Proses seleksi tidak sesuai Prosedur.
Diketahui, ada sebanyak 204 Mahasiswa Jember yang merupakan penerima ganda dan 859 yang tidak mengikuti proses seleksi yang tidak sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh Pemkab Jember atau tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Sukowinarno mengaku, telah mengirim surat ke beberapa perguruan tinggi, sebagai bahan pertimbangan para mahasiswa yang bermasalah. Dalam hal ini soal bantuan Pendidikan.
“Kalau memilih beasiswa dari lembaga lain, maka bantuan beasiswa dari Pemkab harus dikembalikan, ini sedang diproses,” ujarnya saat di konfirmasi usai menghadiri Ospek Mahasiswa UIJ di Aula Serbaguna GOR Kaliwates, Kamis (1/9/2022).
Soal mekanisme pengembalian uang Pemkab itu, kata Suko, masih sedang dalam proses dan Dia juga menerangkan, bahwa anggaran beasiswa kembali ke Kas Daerah (Kasda) dengan cara menunjukan rekening pengembalian.
“Prosesnya sedang berjalan, tetapi belum 100 persen keseluruhan. Namanya duit sudah masuk di rekening. Tetapi mahasiswa itu sudah membayar uang untuk UKT dan bantuan yang lain, digunakan untuk kebutuhan yang lain, ” terang.
Saat ditanya, berapa Jumlah Perguruan Tinggi yang mahasiswanya harus mengembalikan Uang bantuan Beasiswa dari Pemkab Jember Tahun 2021, Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jember ini mengatakan, belum bisa memaparkannya .
“Saya acungi jempol temuan BPK dan itu menjadi catatan bagi kami, supaya kami bisa cari cara, agar mahasiswa kalau mau mengajukan beasiswa dari Pemda, ya di Pemda saja, kalau dari lembaga lain, yang di lembaga lain saja. Seperti itu,” jelasnya.
Soko mengharapkan, agar mahasiswa yang masuk di temuan BPK, untuk segera mengembalikan uang beasiswa Pemkab, paling lama bulan Desember 2022.”Jadi tahun 2022 harus kembali semua, target kami seperti itu.” Pungkasnya.
Sekedar informasi, Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, masih ditemukan permasalahan atas pengelolaan belanja Bansos untuk pemberian Beasiswa Tahun 2021 pada Dinas Pendidikan, berikut uraikannya.
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News