PERISTIWA – JAKARTA, 9 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS) yang berlokasi di Tangerang, Banten. Pencabutan izin ini dilakukan karena PT DMS tidak mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan oleh regulator hingga batas waktu yang diberikan berakhir.
Keputusan pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025. PT DMS sendiri beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa sebelum pencabutan izin usaha, PT DMS telah lebih dulu dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dijatuhkan karena PT DMS melanggar ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK sebenarnya telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum sesuai rencana yang telah disusun dan disetujui.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, PT DMS tidak juga berhasil memenuhi persyaratan ekuitas minimum tersebut. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK 25/2023, OJK akhirnya menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha kepada PT DMS.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PT DMS juga diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, guna memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
OJK menegaskan bahwa PT DMS harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Penunjukan ini harus dilaporkan ke OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat yang ingin menghubungi PT DMS, dapat melalui nomor telepon dan WhatsApp 081313456599, email [email protected], atau mengunjungi alamat di Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150.
Selain itu, PT DMS juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin usaha ini. OJK menegaskan bahwa langkah pengawasan dan pencabutan izin usaha ini merupakan upaya untuk memastikan terciptanya industri modal ventura yang sehat dan terpercaya di Indonesia.(UA/Red)