Industri Hukum, Kata Mahfud MD

Ricky R

October 31, 2022

3
Min Read
Pegiat Sosial Angak Ho Rully Effendi saat berdialog dengan Menkopolhukam RI Mahfud MD di Botani (foto : Rully untuk Pelitaonline.co)

Penulis : Rully Efendi

Malam minggu (29/10). Kami bertemu Menkopolhukam Prof. Mahfud MD. Di acara Korps Alumni HMI (KAHMI) Jember. Bertajuk Ngopi Bareng di Kafe Tebing Botani.

Saya berkesempatan berdialog langsung. Di hadapan khalayak, saya sampaikan soal penegakan hukum di Jember. Soal kasus yang berkaitan orang besar. Seperti kasus dugaan korupsi Covid-19 di Bulan Agustus tahun lalu.

Rupanya, Pak Mahfud memonitor. Maklum, sempat viral seantero Nusantara. Bupati Jember, Hendy Siswanto, menerbitkan SK honor pemakaman jenazah korban wabah corona. Per kepala orang meninggal karena korona, Hendy Cs dapat cuan Rp 100 ribuan. Hendy, menerima honor itu bareng Sekda Mirfano, Plt Kepala BPBD M. Djamil dan Kabid 2 BPBD Jember, Penta Satria.

Saya sampaikan, mengutib pernyataan Koordinator ICW, Adnan Topan, ada modus baru koruptor menggarong uang negara. Membuat semacam aturan, seolah legal, namun nyatanya bertentangan dengan aturan di atasnya. Regulasi itu, sengaja dibuat untuk menguntungkan pembuat aturan. Mirip di Jember. Sang aktivis anti korupsi itu, menyebut yang demikian korupsi yang dilegalkan.

Baca Juga :  Debit Air Sungai Kencong Naik, Tangkis Ambrol 20 Meter

Pakar hukum tata negara – Mahfud MD, itu blak-blakan bahwa praktik yang demikian disebutnya Industri Hukum. Memperjual belikan pasal sesuai pesanan. Bahkan jika pasalnya tidak ada sekali pun, bisa diorder. Bagi saya, pernyataan Pak Mahfud MD itu rill di lapangan.

Ada kemiripan statement Pak Mahfud, dengan beberapa kasus hukum di Jember. Pertama, soal kasus korupsi honor Covid-19, yang semula menarget Bupati Hendy Cs, bergeser ke hanya menetapkan tersangka M. Djamil dan Penta Satria. Dua pejabat Pemkab Jember itu pun, hanya terjerat pasal pungli. Bukan korupsi seperti yang semula ramai di telinga publik.

Tak hanya itu, kecurigaan saya tentang industri hukum, rupanya memang terjadi di Jember. Saat kami Aliansi Cinta Jember (Ancer), menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember dan Polres Jember, Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan, mengaku di hadapan pendemo, pihak kejaksaan ingin merubah pasal untuk tersangka Djamil dan Penta.

Baca Juga :  Profil Prajogo Pangestu: Taipan Indonesia dan Strategi Bisnisnya di Tahun 2025

Kasat Reskrim Dika, pun blak-blakan, request pasal versi kejaksaan itu, diyakininya bakal menguntungkan dua tersangka pungli. Bahkan kata AKP Dika, jika petunjuk jaksa itu dituruti, bisa membuat Djamil dan Penta lolos dari jeratan hukum. Sebab pasal yang dipesan jaksa, tidak sesuai dengan tindakan melawan hukum kedua tersangka.

Saya kembali mengingat kasus pencurian yang menimpa Kades Klatakan Tanggul : Ali Wafa. Kata pengacaranya M. Husni Thamrin, kasus Ali Wafa dinilai berjalan kilat. Betapa tidak, belum sebulan ditahan, berkasnya sudah sampai di meja pengadilan.

Bagi Thamrin, janggalnya bagi dia, karena lawan Ali Wafa, yang melaporkan kasus pencurian itu tokoh politik, ketua partai, bos punya duit banyak. Meski harusnya perkara Ali Wafa, lebih cenderung di ranah perdata, namun faktanya lolos dipidana.

Baca Juga :  Juru Kunci Makam Tewas Dibacok Tetangga, Gegara Istri Digauli

Bahkan, ada perlakuan berbeda jauh jika dibandingkan dengan kasus M. Djamil. Ali Wafa sama-sama pernah menggugat polisi di praperadilan, namun Djamil tidak pernah ditahan, sedangkan Ali Wafa langsung dijebloskan di tahanan, tanpa pernah mendapat persetujuan penangguhan penahanan.

Ya begitulah soal industri hukum. Sulit dibuktikan, tapi mudah dirasakan. Tentang fenomena penegakan supremasi hukum, yang cenderung ada perbedaan perlakuan aparat penegak hukum. Siapa yang tahu itu?, tentu pemesan dan aparat yang menerima pesanan. Siapa itu? Silahkan buktikan sendiri pelakunya.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×