BerandaBeritaHasil Mediasi, Soal Surat Akte Tanah, Mantan Kades Di Jember Siap Bertanggungjawab

Hasil Mediasi, Soal Surat Akte Tanah, Mantan Kades Di Jember Siap Bertanggungjawab

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Polsek Gumukmas menggelar mediasi persoalan pembuatan akte tanah yang sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai, antara warga bersama mantan kepala desa Gumukmas Bambang Winarko dan Beberapa Perangkat Desa Gumukmas, Selasa (4/5/2021).

Diketahui, mediasi tersebut buntut dari pelaporan 30 lebih warga ke Polsek Gumukmas beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan biaya pembuatan akte tanah yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Gumukmas.

Warga berharap uang biaya yang sudah masuk dikembalikan. Nilai uang yang masuk cukup bervariasi, mulai dari 1,5 juta, 5 juta hingga 10 juta.

Sutrisno warga Dusun Kebonan mengatakan bahwa, sekitar 4 tahun lalu, bersama 3 saudaranya mengurus balik nama akte tanah dengan biaya 2,5 juta rupiah per orang.

“Waktu itu pembayaran biaya, diterima langsung oleh pak Kades Bambang Winarko (saat itu masih menjabat Kepala Desa Gumukmas) saya langsung datang kerumahnya,” ujar Sutrisno.

Namun sampai dengan saat ini, akte tanah atas nama dirinya tidak kunjung ada kabar, justru yang  keluar akte tanah atas nama 3 saudaranya.

“Saya berharap, uang yang sudah masuk, agar dikembalikan, karena saya mengumpulkannya, dengan susah payah, ada yang dari hasil hutang,” harapnya.

Dia mengaku, setiap kali Istrinya menanyakan ke pak Bambang (Kades saat itu) selalu yang diperoleh alasan yang tak masuk akal, belum turun yang itu lah.

Hal yang sama dialami Tirami, pihaknya mengurus balik nama akte tanah sudah 3 tahun yang lalu. Saat itu dia dimintai biaya sebesar 6 juta rupiah lebih dan diterima langsung oleh Perangkat Desa Nursalim.

Sedangkan warga yang bernama Fathonah mengeluarkan biaya balik nama sebesar 7 juta, yang sudah lunas sejak tahun 2013, yang menerima uang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) MN Yusuf.

“Kini permohonan saya malah dialihkan ke program PTSL yang hanya biayanya sekitar 300 ribu, padahal saya mengajukan tahun 2013,” katanya.

Sementara Kanit Reskrim  Polsek Gumukmas usai memimpin mediasi menyampaikan, Mediasi antara warga pelapor dengan mantan Kepala Desa Bambang Winarko sudah ada titik temu.

“Mantan Kepala Desa Bambang bertangungjawab akan mengembalikan uang biaya mutasi warga yang menjadi tuntutan warga mengembalikan haknya yaitu biaya akta yang belum jadi,” ungkap Amin.

Amin menambahkan, meskipun yang melapor ke Polisi sekitar 33 warga, pihaknya masih belum melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ya monggo, jika tidak dan kalau memang ada bukti yang cukup kuat kita lanjut ke proses penyidikan, ” imbuhnya.

Sementara mantan Kepala Desa Gumukmas Bambang Winarko menyatakan, bagaimana pun dirinya tetap bertanggung jawab atas pengaduan warga.

“Apa yang dilaporkan oleh warga tetap saya bertanggungjawab, karena disini petugas lapangan ada, ikut hadir,” kilah Bambang.

Ia pun mengakui bahwa, sebagian uang memang sudah diterima dan sebagian lagi ada yang langsung ke Perangkat Desa.

Kalau perihal proses pengajuan balik nama akte tanah lama dan tak kunjung selesai, kata Bambang, mungkin ada persoalan, seperti salah satu ahli waris yang belum datang atau belum  tanda tangan dan sebagainya.

Selanjutnya, bisa jadi Camat yang menjabat waktu itu, masih belum bisa tanda tangan, karena terkendala persoalan, tidak punya surat tugas atau sebab lainnya.

“Tapi, karena ini sudah menjadi hak mereka kami tetap bertanggung jawab dan jika ada kesalahan kami secara pribadi maupun perangkat kami, sudilah kami dimaafkan,” tandas Bambang. (Rir/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini