“Kuasa Hukum Berharap Kepolisian Membongkar Dugaan Tindak Pidana Perbankan”
JEMBER, Pelitaonline.co – Hampir satu Tahun Kasus laporan pidana dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen yang dilaporkan di Polres Jember oleh ahli waris dari debitur Bank Bukopin Cabang Jember tak kunjung ada kejelasan atau diam di tempat.
Oleh karena itu, Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Fenny Febrianti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan Hariyanto debitur Bank Bukopin Cabang Jember, mendesak agar pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Diketahui kasus tersebut dilaporkan sejak April tahun 2021 lalu.
“Kami mendesak pihak Polres Jember untuk bersungguh-sungguh menuntaskan dan juga mengembangkan dugaan pelanggaran pidana baik pemalsuan, penggelapan dokumen yang seharusnya menjadi hak debitur.’ katanya, Jum’at (18/3/2022).
Tak hanya sampai disitu, kata kuasa hukum yang akrab disapa Udik ini, pihak kepolisian dalam mengembangkan perkara harus menggunakan UU Perbankan no 10 tahun 1998, termasuk UU Fidusia no 42 tahun 1999.
Juga, UU Hak Tanggungan no 4 tahun 1996, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, UU Jabatan Notaris no 2 tahun 2014 perubahan atas UU no 30 tahun 2004, Peraturan Menteri Keuangan no 27 tahun 2106 yang sudah diatur didalamnya terkait masalah tersebut.
“Perkaranya sudah jelas. Selain itu di duga kuat dan secara kasat mata dapat dilihat terjadinya pemalsuan tandatangan dan penggelapan dokumen, juga pihak Notaris dan Kantor Lelang turut serta melanggar,” jelasnya.
Udik berharap, agar perkara laporannya ditangani dengan serius oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember sebagaimana komitmen Kapolri bahwasannya setiap laporan yang masuk agar ditangani dengan segera dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Pihak ahli waris menunggu keadilan selama belasan tahun terkait masalah ini,” paparnya.
Udik juga menerangkan bahwa pihaknya selama ini juga sudah melapor kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Komnas HAM dan petinggi negara lainnya agar mendapatkan atensi, karena sudah terlalu lama menantikan keadilan yang selama ini belum didapat. (Awi/Yud)