
JEMBER, Pelitaonline.co – Sidang gugatan Perdata terhadap Bank Bukopin, masuk tahapan mediasi. Dalam hal itu, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk meresume dan sidang dilanjutkan Minggu depan.
Usai sidang mediasi, Staf Legal Bank Bukopin Zaky terlihat pasrah. Hal itu diketahui ketika ditanya awak media soal menyembunyikan dokumen simpan pinjam yang dilaporkan, dia tidak bisa menjelaskan secara rinci.
“Kita sudah proses hukum dan kita sudah mediasi, kita nunggu prosesnya saja nanti, kita jelaskan di Majelis Hakim saja,” ujar Zaky kepada sejumlah media, Selasa (9/11/2021).
Selain itu, ditanya soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan kuasa hukum penggugat (Ihya Ulumiddin) ke Polres Jember. Zaky memilih pasrah dan hanya menjawab semua sudah proses hukum di Kepolisian
“Pemalsuan tanda tangan di kepolisian, kan di proses di Polres. Kita tunggu saja proses hukumnya, dibuktikan di sana,” kata Zaky kemudian nyelonong pergi meninggalkan awak media.
Sementara, kuasa hukum Fenny Febrianti selaku ahli waris almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Cabang Jember Ihya Ulumiddin, SH membenarkan, proses persidangan yang baru saja dilaksanakan adalah mediasi.
“Hakim mediator meminta resume secara tertulis untuk disampaikan pada Minggu depan,” kata kuasa hukum yang akrab dengan sapaan Udik kepada awak media.
Udik mengatakan bahwa, pihaknya tetap mengikuti jalannya proses hukum yang sudah berjalan, baik hukum pidananya maupun perdata, untuk mendapatkan keadilan yang selama ini belum dirasakan oleh Kliennya.
“Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara perdata di PN Jember dan pihak Polres Jember yang memeriksa perkara pidana tetap profesional, bijak, adil, sesuai fakta, obyektif dan netral.” Jelasnya. (Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News