BIROKRASI – Jakarta, 1 Juni 2025. Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang akan dimulai besok, Senin 2 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua ASN aktif maupun pensiunan, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan hakim di seluruh Indonesia.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan Lebih Dulu, ASN Aktif Menyusul PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dimulai tepat pada tanggal 2 Juni 2025. Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan proses pembayaran ini dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi data tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ungkap Henra.
Sementara untuk ASN aktif, pencairan akan dilakukan secara bertahap sepanjang bulan Juni hingga Juli 2025. Pemerintah memastikan total 9,4 juta aparatur negara akan menerima manfaat dari kebijakan ini.
Jadwal Khusus Berdasarkan Status Pensiun Taspen menetapkan jadwal khusus untuk kategori pensiunan tertentu:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan langsung oleh Taspen
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing
- Pensiunan janda/duda: Tetap menerima kedua jenis pensiun secara penuh
Dasar Hukum dan Regulasi Gaji Ke-13
Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan landasan hukum yang kuat:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur detail skema pencairan
- Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan menegaskan komitmen pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Komponen dan Besaran Gaji Ke-13 Untuk Pensiunan PNS
Gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025 dengan komponen:
- Pensiun pokok (sudah naik 12% sejak Januari 2024)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
- Keunggulan untuk pensiunan: tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Untuk ASN Aktif ASN Pusat, TNI, Polri, dan Hakim mendapat komponen lengkap:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
- Tunjangan pangan (beras)
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) 100%
- ASN Daerah mendapat komponen yang disesuaikan dengan APBD:
- Komponen sama dengan ASN pusat, kecuali tukin
- Dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah
- Maksimal sebesar penghasilan satu bulan
Rincian Besaran Berdasarkan Golongan
Golongan III (Contoh Gaji Pokok)
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok untuk golongan III:
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV (Contoh Gaji Pokok)
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Detail Tunjangan Tambahan Tunjangan Keluarga
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok (hanya yang bergaji lebih tinggi jika keduanya PNS)
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun)
Tunjangan Pangan (Beras) Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015:
- Jumlah: 10 kg per orang per bulan
- Nilai: Rp 7.242 per kilogram
- Total bulanan: Rp 72.420 per orang
- Maksimal: 4 orang dalam satu keluarga
Pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan kendala teknis. Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa jika pencairan belum dapat dilakukan pada Juni, pembayaran dapat dilakukan setelahnya. Namun, pemerintah memastikan pencairan dimulai tepat waktu dengan Taspen sebagai ujung tombak untuk pensiunan.
Taspen mengingatkan para penerima manfaat agar waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh proses pencairan dilakukan otomatis melalui rekening yang sudah terdaftar, tanpa memerlukan verifikasi tambahan atau pembayaran biaya apa pun.(UA/Red)