BerandaBeritaFWLM Jember Akan Tempuh Jalur Hukum, Apabila Media Viralkata.com Tak Minta Maaf

FWLM Jember Akan Tempuh Jalur Hukum, Apabila Media Viralkata.com Tak Minta Maaf

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Dalam beberapa hari belakangan beredar dua tautan dari media daring viralkata.com yang menyoroti tentang kerjasama antara Pemkab Jember dan perusahaan media.

Tulisan yang lebih tepat disebut opini dan bukan berita tersebut, mencatut nama salah satu organisasi profesi yakni Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember.

Pertama adalah artikel berjudul “Bupati Niat Awal Merangkul Wartawan, Kini Nasibnya Gak Jelas”. Dalam artikel ini, nama FWLM Jember dicatut dengan narasi yang menyudutkan.

Kedua berjudul “Wartawan Somasi Bupati Hendy, Honor MoU 100 Wartawan 5 Bulan Tidak Cair”, dalam artikel itu, nama FWLM Jember memang tidak disebutkan secara jelas, hanya mencantumkan lima asosiasi wartawan.

Namun dalam komentar di Grup Humas Pemkab Jember yang di dalamnya juga berisi para wartawan, Singgih Sutoyo yang merupakan awak media viralkata.com menyebut, satu dari lima asosiasi yang bekerjasama dengan Pemkab Jember adalah forum. Forum tersebut merujuk kepada FWLM Jember.

Pada intinya, dua tautan artikel itu memuat adanya somasi wartawan Jember terhadap Bupati/Diskominfo perihal macetnya pembayaran kerjasama MoU antara media dengan Bupati Jember/Diskominfo.

Untuk itu, Ihya Ullumiddin.SH selaku ketua FWLM  Jember mengatasnamakan Organisasi, mengklarifikasi atas dua artikel yang narasinya menyudutkan FWLM Jember sebagai organisasi. Klarifikasi itu sekaligus sebagai bentuk hak koreksi dan hak jawab yang harus diterbitkan dalam media online viralkata.com.

“Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Tentang Pers mengatur kewajiban pers. Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan “Pers wajib melayani Hak Jawab,” ujar Udik sapaan akrabnya Ketua FWLM Jember dalam Rilisnya.

Sedangkan dalam Ayat (3) tambah Udik “Pers wajib melayani Hak Koreksi”. Juga Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan hal serupa yakni “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

“Dan Pasal 11, “wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, untuk itu kepada Redaksi Viralkata.com, untuk segera melakukan permohonan maaf.” tegasnya.

Dan apabila upaya permintaan maaf itu tidak dilakukan sambung Udik, pihaknya akan mengadukan ke Dewan Pers tentang artikel tersebut, serta langkah hukum lain yang diperlukan.

Berikut Klarifikasi FWLM Jember yang di Terima Redaksi Pelitaonline.co, Sabtu (18/12/2021).

1. FWLM Jember merupakan organisasi profesi wartawan yang berdiri di Jember. Anggotanya merupakan jurnalis yang berasal dari berbagai media. FWLM Jember bukan perusahaan media yang bisa bekerjasama dengan pemerintah maupun perusahaan swasta dalam hal pemberitaan.

2. FWLM Jember merupakan organisasi nonprofit yang menenkankan pada pentingnya independensi dan profesionalisme jurnalis. Sumber dana kegiatan organisasi berasal dari iuran anggota serta sumbangan pihak ketiga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

3. Mengacu pada hal itu, FWLM Jember tidak ada sangkut pautnya dengan bentuk kerjasama apapun seperti yang disebutkan dalam artikel viralkata.com maupun pernyataan saudara Singgih Sutoyo, selaku orang yang melayangkan somasi ke Bupati/Diskominfo Jember, yang menyebutkan forum (FWLM Jember) merupakan satu dari lima asosiasi wartawan yang bekerjasama. Kerjasama pemberitaan dilakukan dengan perusahaan media, bukan dengan organisasi profesi wartawan.

4. FWLM Jember menilai penulis dalam artikel yang dimuat dalam viralkata.com tersebut tidak memahami kode etik jurnalistik dengan baik, sekaligus tidak memahami fungsi organisasi profesi dengan baik.

5. FWLM Jember meminta kepada redaksi viralkata.com meralat artikel yang telah dimuat tersebut sekaligus dengan permintaan maaf paling lambat 3×24 jam sejak klarifikasi ini dilayangkan.

6. FWLM Jember meminta saudara Singgih Sutoyo secara pribadi mencabut pernyataan bahwa FWLM Jember merupakan satu dari lima asosiasi wartawan yang bekerjasama pemberitaan dengan Pemkab Jember. Pencabutan pernyataan itu harus disertai permintaan maaf secara terbuka kepada publik dalam jangka waktu 3×24 jam.

7. Bila upaya permintaan maaf itu tidak dilakukan oleh media viralkata.com, kami akan mengadukan ke Dewan Pers tentang artikel tersebut, serta langkah hukum lain yang diperlukan.

8. Bila upaya permintaan maaf saudara Singgih Sutoyo tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, kami akan membuat langkah hukum yang diperlukan.

Demikian klarifikasi kami sebagai bentuk keberatan atas artikel yang dimuat dalam viralkata.com, sekaligus bentuk keberatan atas pernyataan pribadi saudara Singgih Sutoyo. (Mam/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini