BONDOWOSO, Pelitaonline.co – sejumlah perwakilan warga dari RT 30 dan 31 Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Bondowoso, menemui Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bakhtiar di ruangannya, Senin (16/08/2021).
Mereka menolak keberadaan tempat wisata kuliner Ki Ronggo yang merugikan secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Sejak tempat tersebut dibangun di Tahun 2017, warga sekitar sudah beberapa kali melakukan penolakan. Tahun 2018 surat-surat penolakan sudah rajin dikirimkan ke Pemkab Bondowoso.
Lalu, tanggal 18 Juni Tahun 2019 mereka pasang baliho besar penolakan pembangunan tersebut. Kemudian, tanggal 12 Februari tahun 2020 menemui Bupati Salwa menyampaikan penolakannya.
Terakhir, hari Sabtu (14/3/2021) lalu mereka terpaksa menyegel sepihak atas keberadaan tempat tersebut, supaya tuntutannya dipenuhi.
Kali ini, saat audiensi dengan Wabup Irwan, koordinator perwakilan warga Taufik Zamhuri membacakan 4 tuntutannya.
“Pertama rekonstruksi ulang bangunannya supaya tidak makan bahu jalan dan jembatan bisa fungsi, kedua Konpensasi bagi warga yang terdampak langsung,” ujarnya.
Ketiga lanjut Dia, penggantian fasilitas umum berupa dua poskamling. Dan ke-empat, pemanfaatan atas bangunan lebih diprioritaskan untuk warga sekitar.
Dari 4 item tuntutan tersebut, jelas Taufik kepada wartawan, hanya dua item yang bisa dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
“Pertama pengembalian fasilitas umum yang dipugar. Seperti dua pos kamling di 2 RT. Kedua, pemanfaat bangunan pujasera lebih diperioritaskan pada warga sekitar yang terdampak,” terang dia.
Mengenai kedua item tuntutan lainnya yang ditolak oleh Wabup Irwan, dia menyampaikan masih akan bermusyawarah dengan warga yang terdampak.
“Dua tuntutan yang ditolak, terkait permintaan rekontruksi ulang bangunan dan permintaan kompensasi atas dampak kerugian ekonomi masyarakat sekitar selama 5 tahun terakhir,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bakhtiar menjelaskan, dua item tuntutan warga sekitar bangunan Pujasera Ki Ronggo yang dipenuhinya, yakni, masyarakat sekitar akan diberi ruang (tempat) berjualan dan akan dibangunkan fasilitas umum.
“Dua tuntutannya sudah dipenuhi. Satu, masyarakat sekitar akan diberi ruang untuk berjualan di Pujasera. Ada 16 lapak yang diusulkan. Dua, permintaan dibuatkan poskamling dan drainase, dan lain lain akan kita penuhi,” jelas Irwan.
Selain itu, terkait penyelesaian NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) masyarakat sekitar yang nilai tanahnya turun kelas secara drastis akibat keberadan bangunan pujasera Ki Ronggo, Wabup Irwan akan menyesuaikannya dengan tarif yang baru.
“Nanti kita sesuaikan dengan tarif baru,” tandasnya. (Ful/Yud)