BerandaBeritaDua SK Bupati Atas Ijin PT PSLB, menjadi Persolaan

Dua SK Bupati Atas Ijin PT PSLB, menjadi Persolaan

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Ada dua Surat Keputusan (SK) Bupati Jember yang bertentangan atas Ijin (nama) tanah PT. Pandawa Lima Sejahtera Bersama (PLSB) khususnya dalam penetapan Wilayah Lean Coslolidasion (LC) di Kecamatan Puger menjadi persoalan.

Dua Surat Keputusan Bupati itu yakni SK bupati Nomor :  188 / 15 /179 / 10 /12 / tahun 2008 seluas 34 Hektar lebih
yang peruntukannya perumahan nelayan sedangkan untuk fasilitas umum SK PJ bupati dengan Nomor : 593 / 13 / 1 /11 / tahun 2016 yang di tanda tangani Ir.Supa’at .

“Surat yang pertama ini kan belum diputuskan statusnya LC sekian milik siapa, sekian untuk apa, ujuk-ujuk muncul SK Bupati kedua yang tiba-tiba jadi satu, ini yang jadi persoalan,” Ujar Anggota Komisi A DPRD Jember Sunardi saat sidang di ruang Komisi A, Rabu (24/2/2021)

Sehingga kata Dia, terkesan dalam satu surat usulan dua tanda tangan Bupati yang berbeda, sehingga hal tersebut menimbulkan persolan.” Seharusnya kalau sudah ada surat, masih ada surat lagi isinya sama ya jangan diterima,” Katanya

Ketika permohonan kedua diterima dan diproses lanjut Surnardi, secara tidak langsung Badan Pertanahan Negara (BPN) Jember tidak kontrol terhadap surat pertama.

“Saya kira ada kesepakatan bersama, karena SK tersebut tidak bisa muncul jika belum ada persetujuan teknis dari BPN,” Tambahnya

Sementara itu, Ketua Komisi A Tabroni menerangkan dalam aturan agraria tidak diperbolehkan ada dua izin yang sama, semisalnya di satu tempat ada dua pemohon, maka pemohon kedua tidak boleh.

” Jika nantinya hal tersebut terbukti, BPN harus mencabut surat izinnya, tapi diskusi ini belum selesai, kita masih akan mengundang pihak-pihak lain supaya persoalan ini selesai,” Tegasnya

Ketumpang tindihan izin lokasi tersebut, juga makin nampak ketika Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jember Ratno mengatakan, bahwa SK yang masuk di lembaganya hanya satu di masa Bupati Jalal yakni SK Bupati 2008.

” Adapun adanya SK yang ditandatangi Ir. Supa’at sampai kini tidak masuk di kita (Bagian Hukum) adapun jika ada SK tersebut, itu adalah kewenangan Bupati sendiri, kita hanya konsultasi,” Pungkasnya (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini