DPRD Terima RPJMD Jember Tahun 2021-2026

Ricky R

September 9, 2021

2
Min Read
Bupati Jember Hendy Siswanto Tandatangani Penetapan Peraturan daerah RPJMD diruang Sidang utama Kantor DPRD. (foto: Nawawi)

JEMBER, Pelitaonline.co – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, sebagai penjabaran visi-misi Bupati Hendy Siswanto dan Wakilnya Muhammad Balya Firjaun Barlaman lima tahun rupanya sedikit terlambat.

Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2021-2026 Siswono mengatakan,
penyampaian RPJMD oleh Bupati sangat terlambat, bahkan telah melewati sembilan puluh hari.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 ayat 3 Permendagri No.86 Tahun 2017 bahwa Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lambat 90 hari setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik.

“Namun, meskipun terlambat, atas nama kepentingan masyarakat DPRD tetap menerima RPJMD,” katanya, dalam Rapat Paripurna Penetapan RPJMD Kabupaten Jember di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Jember, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga :  Bung Karna Ingatkan Camat Untuk Mensosialisasikan Vaksinasi

Salah satu bukti kata Siswono, DPRD tetap merespon permohonan surat
Bupati dengan melakukan serangkaian Rapat Pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah tentang RPJMD melalui panitia khusus RPJMD.

“Seperti, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum, untuk menggali aspirasi dari masyarakat dan stakeholder terkait, melakukan dan finalisasi hasil rapat pembahasan RPJMD, untuk disampaikan dalam
Rapat paripurna Penetapan,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang menerima RPJMD tersebut, meskipun masih banyak catatan untuk bahan evaluasi.

“Dinamika pembahasan RPJMD
Pelajaran kita semua, dan saya ucapkan terimakasih atas dukungan komponen para masyarakat, Kabupaten jember
Yang memahami dinamika penyusunan RPJMD,” tanggapnya

Baca Juga :  Bupati Hendy Ingin Jember Jadi Kota Cerutu Indonesia

Oleh karena itu, Hendy meminta kepada masing- perangkat daerah agar menyampaikan dan menyusun pembangunan, berdasarkan isu strategis sesuai RPJMD yang telah ditetapkan.

“Dan kepada Bapenda saya minta segera mengirim hasil Raperda penyusunan RPJMD ke Gubernur untuk evaluasi RPJMD,” tandasnya

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Muhammad Itqon Syauqi mengatakan bahwa Rapat Paripurna penetapan Raperda RPPJMD tahun 2021 – 2026 dihadiri oleh 40 anggota dewan baik secara daring maupun secara langsung.

“18 anggota mengikuti dengan vidio Conference dan 22 anggota mengikuti secara langsung, jadi totalnya ada
40 anggota dari 50 anggota dewan. Pada prinsipnya DPRD Jember menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 menjadi  Peraturan Daerah,” Tandasnya. (Awi/Yud)

Baca Juga :  180 Pemancing Mabar bersama Bupati Karna Suswandi
Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×