SIJUNJUNG, Pelitaonline.co – Dinas pertanian dan tanaman Pangan Kabupaten Sijunjung akan menerima Sarana Prasarana (Sarpras) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementrian Pertanian Jakarta dan Surat Perjanjian Kerja Kerjasama (SPK) akan ditandatangani pada tanggal 2-3 Juni 2021 mendatang.
Demikian disampaikan Ir Ronaldi Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sijunjung, Sabtu malam (29/05/2021). Hal tersebut diperoleh, pasca diberlakukan Mandatori B30 oleh Presiden RI, harga Ekspor Crude Polm Oil (CPO) menunjukkan tren peningkatan yang Signifikan.
“Karena luar negeri, sekarang banyak membutuhkannya untuk bahan Dasar Industri, oleh karenanya adanya kebijakan B30 yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi itu sangat baik. saat ini kenaikan Harga TBS di petani kisaran harga 1800-2500,” ujar Ronal.
Biasanya, pada saat menjelang lebaran atau hari besar – besar lain harga TBS terjun bebas dikisaran harga 800 – 1200 perkilogram di Pabrik, namun hal itu tidak akan terjadi lagi, akibat kebijakan mandatori B 30.
“Tentunya, tanaman perkebunan harus di kelola dengan manejemen baik dan sarana prasarana yang baik, agar menghasilkan Produk yang baik dan berkualitas,” terangnya.
“Itu adalah salah satunya usulan Bupati Sijunjung Kepada Menteri Pertanian RI minggu lalu bersama 11 Kepala Daerah se-Sumatera Barat dan sekarang mendapat jawaban,” Tambah Ronal.
Sementara, Bagus Budi Antoro MPd. Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Sijunjung mengapresiasi, bantuan Sarpras Perkebunan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), melalui Kementrian Pertanian Dirjen Perkebunan untuk Petani Sawit Rakyat yang diwakili Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Sijunjung.
“Terimakasih dan Apresiasi kepada Bupati Sijunjung dan Bapak Menteri Pertanian RI yang sudah Peduli dengan Petani Sawit Rakyat, semoga dengan bantuan ini Petani Sawit dapat mengelola tanaman Perkebunan sawitnya dengan Baik, sehingga kesejahteraan Petani akan segera dapat terwujudkan.” Tandasnya. (Gus)