SITUBONDO, Pelitaonline.co – Libatkan Bea Cukai Jember, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Situbondo sosialisasikan bahayanya memperjual belikan rokok ilegal.
Menurut Kepala Disperdagin Situbondo, Edi Wiyono masyarakat di Kota Santri Pancasila harus berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa diberangus.
“Warga kita harus paham dulu, tentang peraturan perundangan-undangan terkait peredaran rokok ilegal,” ucap, usai acara yang digelar di Kantor Desa Trigonco Kecamatan, Asembagus, Selasa (12/10/2021).
Disperdagin, juga meminta kepada para pedagang kelontong, pemilik kios dan warung agar tidak menjual rokok yang ilegal kepada masyarakat. “Pemerintah daerah akan terus menyosialisasikan ini. Supaya peredaran rokok ilegal bisa kita kendalikan,” katanya.
Sementara itu, Petugas Penyuluhan Bea Cukai Jember, Muhammad Awaluddin Firdaus berharap peserta yang hadir dalam acara itu bisa menyampaikan kepada masyarakat terkait bahayanya memperjual belikan rokok ilegal.
“Kami mengajak kepada para pelaku usaha dan pedagang agar berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga penerimaan negara menjadi meningkat, demi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Oleh karena itu lanjut Awaluddin, masyarakat juga harus lebih jeli, kemasan rokok yang ada pita cukainya sekalipun harus diperhatikan lagi. Karena ada pita cukai yang asli dan ada juga yang palsu.
“Tanda kemasan rokok dengan pita cukai yang sesuai dapat dilihat dari bandrolnya. Pastikan bandrolnya asli dan tidak berbekas,” paparnya.
Menurutnya, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal. Maka akan dikenai sanksi sesuai undang-undang nomor 39 tahun 2007, pasal 54. “Bisa dijerat pidana 1 sampai 5 tahun. Dan denda dua kali sampai sepuluh kali nilai bea cukai,” tutupnya. (Ron)