SITUBONDO, Pelitaonline.co – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Situbondo bekerja sama dengan Bea dan Cukai Jember menggelar sosialisasi pedagang di Pasar Ardirejo Kecamatan Panji, akan bahayanya jalan rokok ilegal, Selasa (26/10/2021).
Kepala Disperdagin, Edi Wiyono berpesan supaya para pedagang di Pasar Ardirejo memahami Undang-undang tentang bea cukai, supaya tidak mudah ketipu pemasok rokok ilegal.
“tidak tergoda untuk menjualnya. Dan bagi yang terlanjur menjual, diharapkan untuk berhenti,” ujarnya.
Mantan Kepala Bakesbangpol Situbondo ini menjelaskan bahwa peran pedagang pasar sangat strategis, guna memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
“Perusahaan rokok ilegal tidak bisa berbuat banyak, kalau pedagang sudah sadar hukum dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Bea dan Cukai Jember, Johan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk meningkatkan operasi pasar, dari ancaman produsen rokok ilegal.
“Kita incar produsen atau pabriknya. Sehingga peredaran rokok ilegal bisa kita putus,” paparnya
Johan menjelaskan bawa siapapun yang berusaha memperjual belikan rokok ilegal akan terancam sanksi di pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun.
“Dendanya 2 kali sampai 20 kali nilai bea cukai,” tutupnya. (Ron)