SITUBONDO, Pelitaonline.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terus berkolaborasi dengan Bea Cukai Jember, guna memberantas peredaran kota santri.
Melalui, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Situbondo didampingi petugas Bea Cukai Jember menggelar sosialisasi larangan memperjual belikan rokok ilegal, Selasa (26/10/2021) di Kantor Desa/Kecamatan Arjasa.
Kepala Dinas Kominfo Situbondo, Dadang Aries Bintoro memaparkan bahwa kegiatan tersebut, untuk memberikan pemahaman masyarakat Desa, terkait undang-undang Bea Cukai dan bahayanya jualan rokok Ilegal.
“Peraturan larangan menjual rokok ilegal, kami optimis dengan mengetahui perundang-undangan mengenai rokok ilegal para peserta tidak lagi menjual rokok tanpa cukai,” ucapnya.
Menurutnya, jika para peserta yang hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat di lingkungannya bahaya aturan itu, pastinya produsen rokok ilegal pasti kesulitan memasarkan produknya.
“Semakin banyak masyarakat yang sadar hukum. Sehingga pemberantasan rokok ilegal bisa lebih cepat,” tambah Bintoro
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Jember, Febra Fathurrahman akan berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat agar mengetahui jenis rokok ilegal, tentunya hal itu harus melibatkan banyak pihak.
.
“Kita akan menggandeng pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini,” tegasnya.
Febra Fathurrahman menerangkan bahwa ada salah satu ciri-ciri rokok ilegal, yang dapat dilihat dari kemasannya, biasanya menggunakan pita cukai palsu.
“Kadang-kadang rokok memakai pita cukai bekas, rokok pita cukai salah untuk peruntukannya, dan rokok polos tanpa pita cukai,” tutupnya. (Ron)