BerandaHeadlineDisanksi Nyanyi Indonesia Raya Karena Tidak Bermasker, Remaja di Jember Nangis Teringat...

Disanksi Nyanyi Indonesia Raya Karena Tidak Bermasker, Remaja di Jember Nangis Teringat Jasa Pahlawan

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Penegakan terhadap Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, serta peraturan Bupati Jember tentang penggunaan masker di tempat umum, juga dilakukan jajaran Satlantas dan Polwan Polres Jember.


Bahkan ada kejadian unik saat Satlantas Polres Jember memberikan sanksi kepada pengendara yang melintas di seputar alun-alun Jember dan tidak mengenakan masker, pengendara yang tidak diketahui namanya ini disanksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.


Tidak hanya itu, ditengah-tengah semangat menyanyikan lagu kebangsaan ini, pemuda tersebut tidak kuasa menahan tangis haru, sehingga beberapa Polwan dan Polantas yang ada disampingnya memberikan semangat untuk meneruskan menyanyikan lagi Indonesia Raya.


Peristiwa yang direkam melalui Ponsel dan diunggah ke laman media sosial inipun menjadi viral dan ramai dibicarakan oleh netizen. “Wah itu perasaannya campur aduk, antara terharu, kudu guyu,isin wedi, dan terakhir ingat-ingat jasa2 para pahlawan” ujar akun Tutik Sanjaya.


Tak ayal unggahan vidio yang dilakukan oleh Akun bernama Agus Yudi ini sudah dibagikan 150 kali, belakangan diketahui jika akun tersebut milik KBO Satlantas Polres Jember Iptu Agus Yudhi Kuwniawan. “Benar mas itu pas saya bersama anggota melakukan patroli penegakan Inpres nomor 6, saya lupa namanya, karena tidak kita sanksi tertulis, hanya kita suruh menyanyikan lagu kebangsaan saja, kejadiannya hari rabu kemarin,” ujar Agus Yudi Kurniawan Jumat (29/8/2020).


Sementara Kasatlantas Polres Jember AKP. Jimmy Heriyanto Manurung, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 secara berkala, hal ini sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.


“Kami akan terus bersama-sama menjalankan patroli dan operasi masker di tempat-tempat keramaian, sebagai wujud penegakan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan sesuai Inpres nomor 6 dan perbup, di Jember sendiri tidak ada sanksi administratif, tapi saksi yang diberikan bagi pelanggar adalah sanksi teguran, tertulis dan sanksi sosial sesuai kondisi di lapangan,” pungkas Kasatlantas Polres Jember. (*)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini