Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Dinilai Bupati Jember Tabrak PP, Advokat Adukan ke DPRD, Sebelum Lapor PN

Budi Hariyanto usai berikan surat permohonan Klarifikasi dan permohonan Audensi ke DPRD Jember (foto: Siddiq)

JEMBER, Pelitaonline.co – Guna mengklarifikasi pengalihfungsian lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang berada di Rembangan dan surat Permohonan Audensi, Budi Hariyanto warga perumahan Persona Wirolegi Kecamatan Sumbersari, layangkan surat ke DPRD Jember.

Hal itu dilakukan, sebagai langkah awal, sebelum melaporkan Pengerusakan Aset Daerah yang dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto ke Pengadilan Negeri (PN), secara Citizen Lawsuit atau kewarganegaraan.

Baca juga berita : https://pelitaonline.co/bupati-jember-akan-di-laporkan-ke-pn-terkait-pengalihan-lahan-buah-naga-ke-kelengkeng/

Menurutnya, surat laporan itu nantinya tidak menitik beratkan pada persoalan buah naga diganti buah kelengkeng. Tetapi lebih fokus pada penggunaan aset daerah yang dikelola kan pada PT. Karya Dunia Impian (KDI) tanpa adanya proses tender.

“Karena secara prosedur, ini telah menyalahi PP Nomer 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa dalam proses pengalihan atau proses pemanfaatan kerjasama, harus melalui proses tender, tidak boleh langsung ditunjuk begitu,” ujar Budi yang juga berprofesi sebagai Advokat ini, Sabtu (26/2/2022).

Sedangkan, penunjukan langsung tanpa tender itu hanya diperbolehkan, khusus untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab perusahaan itulah yang memang punya hak mengelola untuk aset-aset Pemerintah. “Apakah tanah atau lahan yang ada di Rembangan ini termasuk khusus.? ” kata Budi.

Oleh karena itu, Budi mengaku heran, sekelas Pemkab Jember bisa-bisanya menyewakan aset daerah seluas 2,8 hektar itu, kepada perusahaan Swasta tanpa adanya proses lelang dan tender.

“Tentunya jelas itu sangat menabrak aturan pemerintah. Untuk itu, DPRD Jember, harus segera mengambil tindakan tegas serta memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.

Selain itu, Dia menilai, merubah Buah Naga jadi Kelengkeng (Jemsu) itu, Bupati Jember Hendy Siswanto terkesan ngawur. Sebab hal itu sudah jelas, tidak tercantum dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Jember tahun 2021-2026.

“Supaya pengalihan lahan dari Buah kelengkeng dengan nama Jember Super (Jemsu) harus di tindak tegas, karena ini sama saja dengan merusak aset daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat di konfirmasi mengaku belum menerima Surat permohonan audiensi. “Mungkin senin, oh senin tanggal merah, jadi libur, paling selasa. Itu nanti dari satpol PP, ke bagian surat, lalu ke Sekwan, baru ke saya, paling ya Selasa.” Tandasnya. (Diq/Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa