BerandaBeritaDinilai Berita Acara Kemenag Jember Dibuat Sepihak, Kubu Kasek Lama Al Badar...

Dinilai Berita Acara Kemenag Jember Dibuat Sepihak, Kubu Kasek Lama Al Badar Menolak

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Pasca Pertemuan Dualisme MTS NU Al Badar di desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji yang di gelar Kemenag Jember pada Kamis (16/6/2022) “Gorengan dan Banner klaim sepihak” terus bermunculan dipasang di sekitar lokasi Sekolah.

Kuasa Hukum guru MTS NU Al Badar kubu kepala sekolah yang lama (Shohibul Kirom), Ihya Ullumiddin, SH dalam rilis yang diterima media ini mengatakan bahwa pihaknya tidak diperbolehkan masuk dalam di ruangan saat hari H.

“Sebenarnya saat itu, kami selaku kuasa hukum keberatan karena tidak diperbolehkan masuk dan hanya diwakili oleh dua orang, guru diwakili b Mufidah dan Nazhir bapak Suwandi,” ujar Udik sapaan akrabnya.

Diketahui, pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kemenag Muhammad dan jajaran, kepolisian, DP3AKB Pemkab Jember serta Kepala Sekolah baru Luqman Syah serta Alwi Ketua yayasan yang baru.

“Surat Pernyataan penolakan sudah kami sampaikan pada Senin lalu 19 Juni 2022, rencana mau menghadap langsung Kepala Kemenag Jember Bapak Muhammad namun tidak ada karena ke Surabaya,” katanya.

Hal pokok yang utama masih kata Udik, pihak Kemenag dalam hal ini dirasa “cuci tangan” terhadap permasalahan yang sudah ada sejak tahun 2021 silam.

Padahal, saran dan solusi dari Muhammad Kepala Kemenag Jember sudah dilaksanakan oleh pengurus yayasan lama. Namun tidak mendapat respon yang baik dan berlarut.

“Mulai dari pengangkatan Kepala Sekolah baru yang sangat jelas menyalahi aturan atau cacat Hukum dan harusnya batal demi hukum,” tegas alumnus FH UNEJ Tahun 2004 ini.

Selain itu, kata Udik, peresetan akun pribadi beberapa guru yang berakibat sebanyak 12 orang guru tidak menerima gaji selama enam bulan. Sembilan diantaranya sudah sertifikasi.

Atas kejadian tersebut, pihaknya terpaksa melaporkan kepada instansi terkait di pusat, agar tahu kondisi sebenarnya yang ada di Jember.

Pihak Kepala Sekolah yang lama, Nadzir serta Yayasan sudah berupaya untuk Cooling Down agar tidak terjadi gesekan di masyarakat. Namun, digoreng dan klaim sepihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan masih terjadi.

“Silahkan jika ada pihak-pihak yang tidak puas, agar melakukan langkah hukum sesuai aturan yang ada yakni menggugat di pengadilan, jangan membuat mengklaim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Udik.

Udik juga mendesak Polres Jember untuk mengusut peresetan akun pribadi guru yang berdampak kerugian, baik moril maupun material karena tidak menerima hak selama enam bulan berjalan.

“Sederhana saja, bagaimana jika dibalik, yang mereset guru sertifikasi yang akhirnya tidak menerima gaji, apakah mau seperti itu, padahal kewajiban mengajar sudah dilaksanakan,” cetusnya.

Udik berharap, Kepolisian dalam hal ini penyidik, segera memeriksa terlapor dan menaikkan ke tahap penyidikan agar segera ditetapkan tersangka karena sudah jelas semuanya baik saksi dan barang bukti. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini