JEMBER, Pelitaonline.co – Proyek Multiyears (tahun Jamak) Pemerintah Kabupaten Jember senilai Rp664 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021-2022 , masih menjadi sorotan Pubilk.
Mengingat, 30 kontraktor pelaksana sebagian dari mereka melanggar kesepakatan, karena tidak mampu menyelesaikan pengaspalan hingga bulan Juni-Juli 2022,sehingga harus dikenakan Adendum alias denda.
Namun, hingga kini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Jember memberikan pemaparan atas perolehan adendum yang disetorkan oleh kontraktor pelaksana. Bahkan, sebagian besar dari anggota DPRD Jember juga tidak mengetahui perolehan denda itu.
“Belum ada pemberitahuan resmi kepada kita, Terkait itu, lagian kita juga akan tanyakan kepada PU terkait adendum kepada rekanan,”ujar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Agus Khoironi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon whatsapp, Jumat (30/9/2022)
Agus mengaku juga tidak faham jumlah rekanan yang didenda oleh pemerintah. Sebab, Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember, terkesan tertutup dan, sulit diajak komunikasi.
“Jadi belum tau juga, karena PU sekarang rodok tertutup sekarang, nggak tau kita, masalahnya dimana ini,”papar anggota Komisi C DPRD Jember ini.
Padahal, lanjut dia, pekerjaan rekanan yang dapat adendum sudah menyelesaikan pekerjaannya, dua bulan lalu. Tetapi hingga kini belum ada pemaparan dari Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember.
“Lama ya, harusnya bulan enam, bulan tujuh itu. Kalau memang sesuai jadwal, harusnya lo ya,” kata Agus lagi.
Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PU Bina Marga dan SDA Jember Yoyok Subagiono tidak bisa dikonfirmasi, terkesan menghindari media ini. “Kisok ae yo, ojok saiki, kisok yho, siang lah,”ujarnya kemarin pada hari Kamis sore (29/9/2022).
Hingga berita ini terbit, Yoyok juga belum menjawab pesan WhatsApp, soal jadwal wawancara yang telah ditanyakan oleh wartawan media ini. (Awi/Yud)