JEMBER, Pelitaonline.co – Seorang Aparatur Sipil (ASN) yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember berinisial MD diduga telah menikah siri dengan perempuan warga Desa Mrawan Kecamatan Mayang.
Hal itu diketahui, saat istri dari MD berinisial S warga Desa Mulyorejo wilayah Baban melalui kuasa Hukum Ihya Ullumiddin.SH, melakukan langkah hukum dengan melapor ke beberapa pihak baik secara pidana yakni Kepolisian Resort (Polres) maupun ke Pemkab Jember.
“Tinggal bagaimana Pemkab Jember menyikapi masalah pelanggaran PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang sanksinya terberat yaitu dipecat secara tidak hormat. Termasuk Polres untuk menindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku,โ ujarnya.
Kuasa hukum yang akrab sapa Udik ini menceritakan, kejadian itu berawal dari perselisihan yang sering terjadi antara S dan MD. Karena S sering memergoki MD berhubungan (berselingkuh) dengan perempuan lain.
“Tetapi S selalu memaafkan. Meski demikian, MD sering melakukan kekerasan fisik. Sampai pisah ranjang di 5 tahun terakhir ini, tetapi tetap satu rumah,” katanya.
Lebih parahnya lagi, kata Udik, selama ini S dikabarkan telah lama sakit oleh karenanyaย tidak bisa “dipakai” atau tidak bisa melayani suami terkait hubungan suami Istri, di dua desa yakni Desa Mulyorejoย Kecamatan Silo dan Desa Mrawan Kecamatan Mayang.
“Ini yang sangat melukai hati dan perasaannya. Sehingga S melaporkan hal ini,โ Tandas Udik
Diketahui, Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang melakukan pernikahan sejak 1996 ini, memiliki dua orang anak yang sudah dewasa, anak pertama bahkan sudah berkeluarga dan bekerja, sedangkan anak kedua belum berkeluarga meski sudah dewasa. (Yud)