BerandaBerita TerkiniDiberhentikan Paksa, RW Kampung...

Diberhentikan Paksa, RW Kampung Bupati Jember, Ngadu ke Ormas Topi Bangsa

Date:

JEMBER, Pelitaonline.co – Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.

Dalam Pemerintah desa maupun Kelurahan misalnya, posisi kepala desa atau lurah bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja dan mengeluarkan keputusan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu.

Termasuk dalam pemberhentian Muhammad Rifai ketua Rukun Warga (RW) 22 yang dikenal dengan Kampung Ledok (Kampungnya Bupati Jember Hendy Siswanto) sejak tanggal 27 Juni 2023 sesuai surat keputusan yang diterimanya tanggal 10 Juli 2023.

Keputusan pemberhentian ketua RW ini diambil oleh pihak Kelurahan secara sepihak dan tidak memperhatikan atau menunjukkan rasa keadilan serta mengesampingkan aturan yang ada. Pasalnya, tidak ada suatu permasalahan.

Baca Juga :  Polres Jember Belum Tetapkan Tersangka Tragedi Maut di Pantai Payangan

“Seharusnya, pihak kelurahan memberikan alasan-alasan yang masuk akal atas perhentian serta diikuti dengan bukti dan itupun melalui musyawarah. Tidak, ujuk-ujuk mengeluarkan keputusan, apa itu tidak disebut keputusan sepihak ? ” ujar Rifa’i.

Kalau alasan keputusan pemberhentian yang tertulis di surat keputusan kata Rifa’i, itu jelas sudah tidak benar dan mengada-adanya. Karena, Lurah Jember Kidul waktu ditanyakan tidak mengerti dan tidak tahu terkait permasalahan yang berkaitan pemberhentian dirinya sebagai ketua RW.

“Waktu saya bertanya, Dia (Lurah sekarang) menjawab tidak ada, hanya katanya, Bu Lurah ( Tika: Red, yang mengeluarkan surat Keputusan) warga yang tidak setuju menghendaki saya menjadi RW dan saya tanya warga yang mana, Dia menjawab tidak tahu,” kata Rifa’i saat di konfirmasi saat mengadu atas permasalahannya kepada Ormas Topi Bangsa di kediaman Gus Baiqun, Sabtu malam (22/2024).

Baca Juga :  Pendamping Desa Se Jember Ngaji Bareng PMK 222 Tahun 2020

Sementara itu, Ketua ormas Topi Bangsa yang mempunyai nama lengkap Gus Baiquni Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari dan mengkaji dengan bagian hukum atas permasalahan yang dialami Rofi’i tersebut.

“Kalau sekilas mendengarkan pengaduan dari Pak RW, saya menilai ada ketidakadilan dan menduga ada perbuatan sewenang-wenang dari penguasa. Untuk itu kami akan mengkaji dulu. Kalau terbukti kami akan membicarakan dengan pihak kelurahan dan kalau tidak bisa, kami akan menyampaikan secara terbuka (menggelar aksi),” Tandasnya. (Mam/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

Arkeolog Temukan Makam Berusia 5.000 Tahun di Wangzhuang, Diduga Gerbang Kerajaan Prasejarah Tertua di Tiongkok

ENSIKLOPEDIA - Yongcheng, Henan — Tim arkeolog gabungan dari Institut Warisan Budaya dan Arkeologi Provinsi Henan bersama Universitas...

 

×