JEMBER, Pelitaonline.co – Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum. Dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
Dalam Pemerintah desa maupun Kelurahan misalnya, posisi kepala desa atau lurah bukan sebagai raja yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja dan mengeluarkan keputusan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu.
Termasuk dalam pemberhentian Muhammad Rifai ketua Rukun Warga (RW) 22 yang dikenal dengan Kampung Ledok (Kampungnya Bupati Jember Hendy Siswanto) sejak tanggal 27 Juni 2023 sesuai surat keputusan yang diterimanya tanggal 10 Juli 2023.
Keputusan pemberhentian ketua RW ini diambil oleh pihak Kelurahan secara sepihak dan tidak memperhatikan atau menunjukkan rasa keadilan serta mengesampingkan aturan yang ada. Pasalnya, tidak ada suatu permasalahan.
“Seharusnya, pihak kelurahan memberikan alasan-alasan yang masuk akal atas perhentian serta diikuti dengan bukti dan itupun melalui musyawarah. Tidak, ujuk-ujuk mengeluarkan keputusan, apa itu tidak disebut keputusan sepihak ? ” ujar Rifa’i.
Kalau alasan keputusan pemberhentian yang tertulis di surat keputusan kata Rifa’i, itu jelas sudah tidak benar dan mengada-adanya. Karena, Lurah Jember Kidul waktu ditanyakan tidak mengerti dan tidak tahu terkait permasalahan yang berkaitan pemberhentian dirinya sebagai ketua RW.
“Waktu saya bertanya, Dia (Lurah sekarang) menjawab tidak ada, hanya katanya, Bu Lurah ( Tika: Red, yang mengeluarkan surat Keputusan) warga yang tidak setuju menghendaki saya menjadi RW dan saya tanya warga yang mana, Dia menjawab tidak tahu,” kata Rifa’i saat di konfirmasi saat mengadu atas permasalahannya kepada Ormas Topi Bangsa di kediaman Gus Baiqun, Sabtu malam (22/2024).
Sementara itu, Ketua ormas Topi Bangsa yang mempunyai nama lengkap Gus Baiquni Purnomo mengatakan, bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari dan mengkaji dengan bagian hukum atas permasalahan yang dialami Rofi’i tersebut.
“Kalau sekilas mendengarkan pengaduan dari Pak RW, saya menilai ada ketidakadilan dan menduga ada perbuatan sewenang-wenang dari penguasa. Untuk itu kami akan mengkaji dulu. Kalau terbukti kami akan membicarakan dengan pihak kelurahan dan kalau tidak bisa, kami akan menyampaikan secara terbuka (menggelar aksi),” Tandasnya. (Mam/Yud)