
JEMBER, Pelitaonline.co – Fitriani Ramadhani (39) warga Kauman Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, pelaku penipuan Kepala Desa Lojejer M.Sholeh sebesar 4,7 Milyar, di tangkap Unit Reskrim Polsek Wuluhan bekerjasama Satreskrim Polres Jember.
Dalam melakukan aksi tipu-tipunya, pria
yang mengaku sebagai Gus Dhani ini tidak sendirian, melainkan di bantu oleh temannya bernama Ahmad Riyadi (52) warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Kencong yang juga ditangkap.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan anak M.Sholeh (korban) menjadi komisaris di perusahaan Semen Imasco, dan masuk di taruna kepolisian dengan syarat membayar 4,7 Milyar.
“Pelaku mengaku dekat dengan pejabat di pusat dan mengaku sebagai kerabat dekat Mantan Kapolri Jenderal purnawirawan Badrotin Haiti, sehingga korbannya percaya,” kata Kadek, saat Press Conference di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).
Bagaimana tidak percaya, imbuh Kadek, pelaku (Dhani) saat menemui M. Sholeh (korban) menyuruh Ahmad Riyadi mengaku sebagai Eks, Kapolri Jendral purnawirawan Badrotin Haiti.
Tak berhenti disitu, kata Kadek, pelaku pun selama ini sering mengaku sebagai Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantanas RI) di buktikan dengan mempunyai kartu anggota dan juga mengaku bagian dari anggota BIN, BNN, dan Paspampers.
Korban baru menyadarinya kalau menjadi korban penipuan terang , setelah mendatangi keluarga mantan Kapolri dan menanyakan hubungan pelaku. Setelah mendapat penjelasan jika pelaku bukan keluarga besar, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Wuluhan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 junto 372 dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang Kadek.
Dari tangan pelaku sambung Kadek, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya 7 slip transfer lewat ATM, 5 lembar foto copy transfer melalui e Banking, 1 korek api mirip pistol, 1 senjata laras panjang, 4 handphone dan beberapa barang bukti lainnya. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News