BerandaBerita TerkiniDavid : Pejabat BPKAD...

David : Pejabat BPKAD Jember Lecehkan Sekda, Perlu Sekolah Tata Negara Lagi

Date:

Sebut Surat Permohonan Tanah Aset Pemkab Jember Masih Mentah”

JEMBER, Pelitaonline.co – Beredarnya surat: 1359/ 35.09/ X/ 2021 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember kepada Pemkab Jember, supaya menghibahkan Lapangan Talangsari seluas 13.640 meter persegi, menjadi polemik dimasyarakat.

Anehnya, Pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember berdalih, surat tersebut bukan bentuk persetujuan Bupati Hendy Siswanto. Melainkan bentuk sinyal agar permohonan BPN ini akan komunikasikan terhadap legislatif supaya saling berembuk.

“Kami tidak mungkin kemudian menyerahkan ini (lahan tanah sepihak), tapi berembuk bersama. Apalagi konteksnya masih mentah, saat ini masih dalam tahap kajian administrasi, juga dengan kajian yuridis,” ujar Kabid Aset BPKAD Jember Farisa J Taslim.

Menurutnya, permohonan hibah BPN yeng ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, agar Lapangan Talangsari dapat menjadi kantor agraria, sudah diwanti-wanti. Agar lembaga vertikal tersebut memikirkan kembali.

“Alasan BPN ingin lahan Lapangan Talangsari itu. Karena kantor lama itu tetap dipakai,  karena berkas Warkah (arsip-arsip surat pengajuan lahan masyarakat, dan PTSL) itu sudah tidak cukup, dan (Lapangan Talangsari) jadi gedung kedua. Selain itu, juga jarak dengan kantor lama tidak terlalu jauh,” tambah Faris

Baca Juga :  Kapolsek Kuantan Mudik : PETI Musuh Bersama

Faris juga beralasan saat itu, tidak langsung mengamini permintaan lembaga pertanahan ini. Karena jika permohonan hibah Lapangan di depan Pondok Pesantren As-Shidiqi langsung dipenuhi, akan memancing gejolak di masyarakat.” kami sudah memperhatikan dampak sosial di sana,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Faris BPN hanya meminta sebagian Lapangan Talangsari seluas 11.615 meter persegi. Sehingga tidak semua lahan itu akan di bangunan kantor seluruhnya hanya sebagian.

“Karena kami minta lahan parkir yang luas kepada BPN. Kemudian untuk sarana olahraga, baik lapangan voli ataupun lapangan futsal, juga ruang terbuka hijau, yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, David Handoko Seto, Sekretaris komisi B DPRD Jember ini menilai pernyataan BKAD yang menganggap bahwa Surat permohonan hibah dari BPN dianggap masih mentah, itu sangat konyol.

Baca Juga :  Video Bidan Rita: Fenomena Viral yang Menggemparkan Warganet

“Gimana Surat itu konsepnya belum jadi, kok sudah dikirim ke DPRD. Justru ini menurut saya. Sebab sebelum surat ditandatangani Bupati inikan sudah dikaji oleh pak Sekda,” tuturnya, Selasa (24/5/2022).

Kalau ternyata hal itu dianggap oleh BPKAD sebagai konsep yang belum jadi atau mentah kata David, pejabat yang bersangkutan perlu sekolah tata negara lagi. Mengingat surat yang dikirimkan ke DPRD ini sudah resmi dan jelas.

“Wong suratnya jelas, klausulnya permohonan persetujuan DPRD. dan di poin nomor lima, pemerintah Kabupaten Jember sudah menyetujui, maksud permintaan kantor pertanahan. Kalau sudah menyetujui kan, sudah tanpa pembahasan di DPRD, padahal pemerintah itu ada legislatif dan eksekutif,” jelasnya

Sementara, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hadi Supaat mengatakan bahwa langkah Bupati Jember grusah grusuh dan  offside alias melebih batas, karena keputusan ini dibuat tanpa komunikasi dulu dengan anggota legislatif. .

Baca Juga :  Sat Sabhara Polres Jember Bagikan Sembako dan Masker, Dukung Program 100 Hari kerja Kapolri

“Kami tegas menolak dan mendesak Pansus untuk menyelidiki apa dasarnya ada surat permohonan BPN untuk mengajukan lahan Lapangan Talangsari menjadi kantor,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana, melepas aset lahan tanah Lapangan Talangsari kepada BPN itu, prosesnya menyalahi aturan, bahkan  Bupati Jember tidak bersinergi dengan DPRD.

“Artinya ini kan, menempatkan DPR sebagai lembaga stempel saja. Juga banyak kasus-kasus lain, menempatkan DPR hanya dalam tanda petik sebagai pupuk bawang,” sambungnya.

Sementara,Anggota fraksi Pandekar Muhammad Holil Ashari dalam Rilisnya, menilai penunjukkan terhadap obyek hibah Tanah Lapangan Olah Raga Talangsari oleh BPN , mengindikasikan bahwa Pejabat lembaga vertikal tidak paham suasana kebatinan yang melekat pada obyek dimaksud.

“Apalagi suasana kebatinan tersebut berkait erat dengan fungsi sosial tanah sebagaimana cerminan misi Undang-Undang Pokok Agraria yaitu bahwa tanah yang dikuasai negera wajib dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya. (Awi/Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

Arkeolog Temukan Makam Berusia 5.000 Tahun di Wangzhuang, Diduga Gerbang Kerajaan Prasejarah Tertua di Tiongkok

ENSIKLOPEDIA - Yongcheng, Henan — Tim arkeolog gabungan dari Institut Warisan Budaya dan Arkeologi Provinsi Henan bersama Universitas...

 

×