“Sebut Surat Permohonan Tanah Aset Pemkab Jember Masih Mentah”
JEMBER, Pelitaonline.co – Beredarnya surat: 1359/ 35.09/ X/ 2021 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember kepada Pemkab Jember, supaya menghibahkan Lapangan Talangsari seluas 13.640 meter persegi, menjadi polemik dimasyarakat.
Anehnya, Pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember berdalih, surat tersebut bukan bentuk persetujuan Bupati Hendy Siswanto. Melainkan bentuk sinyal agar permohonan BPN ini akan komunikasikan terhadap legislatif supaya saling berembuk.
“Kami tidak mungkin kemudian menyerahkan ini (lahan tanah sepihak), tapi berembuk bersama. Apalagi konteksnya masih mentah, saat ini masih dalam tahap kajian administrasi, juga dengan kajian yuridis,” ujar Kabid Aset BPKAD Jember Farisa J Taslim.
Menurutnya, permohonan hibah BPN yeng ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, agar Lapangan Talangsari dapat menjadi kantor agraria, sudah diwanti-wanti. Agar lembaga vertikal tersebut memikirkan kembali.
“Alasan BPN ingin lahan Lapangan Talangsari itu. Karena kantor lama itu tetap dipakai, karena berkas Warkah (arsip-arsip surat pengajuan lahan masyarakat, dan PTSL) itu sudah tidak cukup, dan (Lapangan Talangsari) jadi gedung kedua. Selain itu, juga jarak dengan kantor lama tidak terlalu jauh,” tambah Faris
Faris juga beralasan saat itu, tidak langsung mengamini permintaan lembaga pertanahan ini. Karena jika permohonan hibah Lapangan di depan Pondok Pesantren As-Shidiqi langsung dipenuhi, akan memancing gejolak di masyarakat.” kami sudah memperhatikan dampak sosial di sana,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Faris BPN hanya meminta sebagian Lapangan Talangsari seluas 11.615 meter persegi. Sehingga tidak semua lahan itu akan di bangunan kantor seluruhnya hanya sebagian.
“Karena kami minta lahan parkir yang luas kepada BPN. Kemudian untuk sarana olahraga, baik lapangan voli ataupun lapangan futsal, juga ruang terbuka hijau, yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, David Handoko Seto, Sekretaris komisi B DPRD Jember ini menilai pernyataan BKAD yang menganggap bahwa Surat permohonan hibah dari BPN dianggap masih mentah, itu sangat konyol.
“Gimana Surat itu konsepnya belum jadi, kok sudah dikirim ke DPRD. Justru ini menurut saya. Sebab sebelum surat ditandatangani Bupati inikan sudah dikaji oleh pak Sekda,” tuturnya, Selasa (24/5/2022).
Kalau ternyata hal itu dianggap oleh BPKAD sebagai konsep yang belum jadi atau mentah kata David, pejabat yang bersangkutan perlu sekolah tata negara lagi. Mengingat surat yang dikirimkan ke DPRD ini sudah resmi dan jelas.
“Wong suratnya jelas, klausulnya permohonan persetujuan DPRD. dan di poin nomor lima, pemerintah Kabupaten Jember sudah menyetujui, maksud permintaan kantor pertanahan. Kalau sudah menyetujui kan, sudah tanpa pembahasan di DPRD, padahal pemerintah itu ada legislatif dan eksekutif,” jelasnya
Sementara, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Hadi Supaat mengatakan bahwa langkah Bupati Jember grusah grusuh dan offside alias melebih batas, karena keputusan ini dibuat tanpa komunikasi dulu dengan anggota legislatif. .
“Kami tegas menolak dan mendesak Pansus untuk menyelidiki apa dasarnya ada surat permohonan BPN untuk mengajukan lahan Lapangan Talangsari menjadi kantor,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana, melepas aset lahan tanah Lapangan Talangsari kepada BPN itu, prosesnya menyalahi aturan, bahkan Bupati Jember tidak bersinergi dengan DPRD.
“Artinya ini kan, menempatkan DPR sebagai lembaga stempel saja. Juga banyak kasus-kasus lain, menempatkan DPR hanya dalam tanda petik sebagai pupuk bawang,” sambungnya.
Sementara,Anggota fraksi Pandekar Muhammad Holil Ashari dalam Rilisnya, menilai penunjukkan terhadap obyek hibah Tanah Lapangan Olah Raga Talangsari oleh BPN , mengindikasikan bahwa Pejabat lembaga vertikal tidak paham suasana kebatinan yang melekat pada obyek dimaksud.
“Apalagi suasana kebatinan tersebut berkait erat dengan fungsi sosial tanah sebagaimana cerminan misi Undang-Undang Pokok Agraria yaitu bahwa tanah yang dikuasai negera wajib dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” jelasnya. (Awi/Yud)