JEMBER, Pelitaonline.co – Penerbitan akte Tanah merupakan bagian dari capaian keberhasilan pelayanan terhadap masyarakat yang biasanya dilakukan oleh Pemerintah kecamatan, baik berupa jual beli maupun balik nama.
Namun, Camat Ajung Indra justru belum mengetahui jumlah akte Tanah yang telah diterbitkan di tahun 2021 dengan alasan baru menjabat sebagai pimpinan kecamatan atau Camat.
“Kalau akte Tanah kita tidak ada targetnya, saya tidak menghitung, saya juga baru disini dan PPAT nya baru juga,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, hal itu juga tergantung dari masyarakat yang mengajukan, kemudian sebagian warga mengurus masalah Tanah juga melalui Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL).
“Semisal berapa persen itu tidak ada, karena itu tergantung usulan masyarakat, dan sebagian besar masyarakat sudah masuk PTSL,” tambah Indra.
Indra menjelaskan bahwa sejauh ini desa yang mengikuti program PTSL adalah Desa Pancakarya sedangkan yang lainnya belum. ” Yang saya ketahui selama ini, masih desa Pancakarya, untuk yang lainnya belum,” Tandasnya. (Awi/Yud)