Iklan Floating Google AdSense (Diperbaiki)
×

Bupati Situbondo Berlakukan Pelayaran  Rute Jangkar-Lembar

7 Mei 2022 Bupati dan Jendral Hubdat Kemenhub Saat meninjau Pelabuhan Jangkar Situbondo. (Foto: Humas Pemkab Situbondo)

SITUBONDO, Pelitaonline.co – Bupati Situbondo, Karna Suswandi bersama Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan resmi berlakukan uji coba rute baru Penyebrangan Jangkar-Lembar. Hal itu ditandai dengan pelepasan pelayaran perdana KMP Parama Kalyani  dengan rute Jangkar-Lembar. Sabtu (7/5/2022)

Karna Suswandi menyampaikan, pelayanan perdana KMP Parama Kalyani rute Jangkar-Lembar sudah cukup baik. Sebab, kata dia penumpang sudah mencapai 75 persen dari total kapasitas kapal.

“Ini awal yang baik. Karena kita hanya melakukan sosialisasi dangan waktu yang terbatas, tapi alhamdulillah penumpang KMP Parama Kalyani sudah mencapai kurang lebih 75 persen,” ujar Bupati 55 tahun ini.

Tidak hanya itu, Bupati yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan, dirinya optimis Pelabuhan Jangkar Situbondo kedepan semakin baik lagi. Khususnya rute Jangkar-Lembar.

“Jika kita lihat dari jumlah kendaraan yang masuk ke KMP Parama Kalyani sebanyak 35 kendaraan pribadi, 8 truk serta sepeda motor, maka targetnya sudah tercapai 100 persen. Tapi, dari sisi penumpang masih dibawah 100 persen, ini yang perlu kita tingkatkan,” imbuhnya.

Lebih jauh ia juga menjelaskan, salah satu keunggulan dari rute Jangkar-Lembar hanya membutuhkan waktu tempuh 11 jam. Itu artinya lebih cepat 2 jam bila dibandingkan dengan keberangkatan dari Pelabuhan Ketapang-Lembar yang memakan waktu tempuh 13 jam.

“Belum lagi di jalur Baluran nya. Itu juga bisa lebih cepat. Kalau truk itu hemat waktu sekitar 2 jam, tapi kalau mobil pribadi bisa hemat sekitar 1. Jadi secara otomatis juga bisa menghemat biaya BBM, (Bahan Bakar Minyak)” pungkasnya.

Tak, pada kesempatan itu Bupati juga mengajak masyarakat memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. Sebab ketika rokok ilegal itu tidak diberantas, maka penerimaan negara dari sektor cukai akan menurun. Sehingga hal itu berdampak terhadap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT -red) yang diterima pemerintah daerah. (Adv/Ron)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Berita Serupa