JEMBER, Pelitaonline.co – Bupati Jember Hendy Siswanto melarang warga menggelar hajatan, untuk mengantisipasi penyebaran COVID -19.
Mengingat, di Kabupaten Jember belum aman dari gempuran virus asal Wuhan Cina ini, sehingga pemerintah selalu waspada akan penyebarannya.
“Tidak boleh ada hajatan digelar diluar rumah,” katanya saat usai Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantaran Rapat Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (Raperda LPP) APBD 2020, di Kantor DPRD, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, jika warga akan menggelar hajatan, harus dilakukan secara tertutup dan dilarang mendirikan tenda (Terop) di luar rumah.
“Kalau mau gelar hajatan harus dilakukan didalam rumah, tidak boleh ada tenda,” ujar Hendy.
Owner Rien Collection ini mengatakan hal itu juga akan dilakukan evaluasi, sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jember.
“Kebijakan ini terus mengikuti kondisi yang ada, untuk saat ini tidak boleh sampai ke tingkat (RT) Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RW),” jelasnya.
Oleh karena itu, Dia menghimbau semua masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, dengan rajin cuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, memakai masker dan mengurangi mobilitas. (Awi/Yud)