
JEMBER, Pelitaonline.co – Merujuk pada, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur tanggal 7 Juli 2021 Nomor: 451/14901/012.1/2021 tentang PPKM Darurat COVID 19.
Sehingga, Bupati Jember Hendy Siswanto keluarkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan hari Idhul Adha 1442 H/2021 dan Qurban di masa PPKM Darurat saat ini.
Hal itu dilakukan, guna mengantisipasi meningkatnya warga Jember yang terkonfirmasi positif COVID 19 dan mengurangi terjadinya kerumunan.
Peribadatan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng) yang dikelola Masyarakat, Pemerintah serta perusahaan ditiadakan sementara dan Kegiatan peribadatan agar dilakukan di rumah masing-masing,
Demikian isi Surat Edaran Bupati Jember Hendy Siswanto yang diterima Media ini, Sabtu (17/7/2021) dan juga diperjelas oleh Kepala Diskominfo Jember Habib Salim setelah di konfirmasi media.
Surat Edaran (SE) juga menerangkan kata Habib, tentang penyelenggaraan malam takbiran di masjid, mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.
“Dalam SE tersebut juga mengatur penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam, termasuk kriterianya yang akan disembelih. Penyembelihan hewan kurban harus tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” terangnya.
Apabila terjadi perkembangan yang ekstrim COVID-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif sambung Habib, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.
Sekedar Informasi, Bupati Jember mengeluarkan Surat Edaran ini dengan Nomor : 400/497/1.23/2021 tentang PPKM Darurat COVID 19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, sholat Idul Adha dan petunjuk tehnis pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/ 2021 M di Kabupaten Jember. (Awi/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News