JEMBER, Pelitaonline.co – Belum memperoleh buahnya, sudah kena getahnya, mungkin begitulah yang dialami pasangan Bupati Jember Hendy dan Wakil Bupati MB. Firjaun Barlaman.
Mengingat, dimasa kerjanya yang belum genap 4 bulan ini, Bupati Hendy harus menjawab temuan BPK yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terkesan kurang begitu baik dan tidak wajar.
“Kami diberi waktu 60 hari, untuk menjawab temuan hasil akhir pekerjaan Tahun anggaran 2020,” ujarnya, Senin (31/5/2021) di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Semoga bisa terjawab dengan baik, bersama teman-teman Pemkab yang terlibat, terhadap laporan tersebut,” tambahnya.
Hendy mengaku, laporan tersebut bakal menjadi acuan dalam memperbaiki sistem birokrasi di Jember, supaya masyarakat tidak dirugikan kembali.
“Akibat birokrasi kita yang kurang baik, sehingga masyarakat yang dirugikan. Dari itu akan berusaha memperbaiki secara keseluruhan dan secepatnya,” terangnya.
Owner Rien Collection ini juga akan berusaha menjalin komunikasi yang baik dengan pihak BPK, supaya tidak terjadi lagi kesalahan pengelolaan anggaran, karena di BPK ada badan komunikasi audit.
“Kalau tidak mengerti atau tidak faham, kita bisa bertanya atau bisa kita datangkan ke Jember, untuk belajar,” bebernya
Menanggapi hal itu, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Itqon Syauqi mengatakan, temuan ini tidak boleh disepelekan, supaya masyarakat tidak kembali dirugikan
“Jember harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), oleh sebab itu, saya mohon kepada Bupati segera diselesaikan ini,” tanggapnya
Itqon juga meminta kepada pihak BPK agara turun gunung untuk memberikan pendampingan terhadap Jember, guna membantu anggota legislatif dalam melakukan pengawasan.
“Saya mohon kepada BPK memberikan pendampingan, khususnya upaya-upaya deteksi dini, untuk pencegahan, ika ada kesalahan mohon diingatkan, supaya segera kami perbaiki.” Tandasnya. (Awi/Yud)