BerandaBeritaBupati Hendy Bacakan LKPJ Tahun Anggaran 2020

Bupati Hendy Bacakan LKPJ Tahun Anggaran 2020

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Bupati Jember Hendy Siswanto resmi bacakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020, dihadapan 39 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (14/4/2021) malam.

Hendy mengatakan, seharusnya dilakukan oleh pemimpin (Bupati) sebelumnya. Namun karena sudah menjadi aturan yang harus dilakukan. Karena visi-misi di dalamnya tetap menjadi tanggung jawab Bupati

“Ya seperti itulah aturan negeri kita, namun siapapun yang menyampaikan, apapun itu, pasti selalu melekat pada yang menjabat pada saat itu,” tuturnya

Penyampaian LKPJ ini kata Hendy, pada dasarnya sebagai evaluasi kinerja pemerintah. Tetapi, hal itu belum sempurna sebab masih harus menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga beberapa poin masih akan direvisi.

“Baru seminggu lalu, BPK masuk untuk mengevaluasi LKPJ ini,” katanya, di ruang utama DPRD, usai rapat di dampingi Wakil Bupati Muhammad Baya Firjoun Barlaman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan bahwa pembacaan LKPJ sebenarnya agenda rutin setiap tahun yang harus dilakukan oleh kepala Daerah.

“Bukan Bupati Hendy sebetulnya, tapi memang tahapannya seperti itu, maksimal tiga bulan setelah tutup anggaran, akhirnya bupati terpilih yang harus membacakannya secara prosedur,” tanggapnya.

Itqon mengaku bahwa sebenarnya penyampaian LKPJ dilakukan oleh Bupati sebelumnya, akan tetapi ternyata sampai masa jabatannya berakhir, tidak pernah diproses.

“Entah mengapa, padahal sebelum beliau (Bupati Hendy) dilantik, kemarin ada kesempatan bagi Bupati Faida, untuk mengajukan nota LKPJ ke DPRD, cuma kita tunggu tidak ada,” bebernya.

Oleh kerena itu sambung Legislator PKB ini, Bupati Hendy lah yang harus membacakannya. Supaya, dana Insentif daerah (DID) kabupaten Jember tidak berkurang.

“Dampak terbesarnya adalah, ketika  LKPJ tidak diproses oleh kepala daerah, maka otomatis daerah tersebut tidak mendapatkan DID, akhirnya APBD kita akan menyusut dan ini pasti,” terangnya.

Itqon menuturkan, bahwa LKPJ yang diberikan Bupati, dikirimkan pada tangan 29 maret 2021, belum terlambat masih prosedural, makanya Pansus LKPJ akan dikebut dan mengundang stakeholder untuk menginventarisir.

“Saya sangat bersyukur, Bupati mengirim nota LKPJ tanggal 29 Maret kemaren, masih sesuai aturan.” Pungkasnya. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini