SITUBONDO, Pelitaonline.co – Sempat beredar kabar yang menyebutkan adanya rapat internal pihak Kordinator Wilayah (Korwil) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Se-kecamatan Panji di SDN 10 Mimbaan, pada Selasa (25/5/2021).
Dimana dalam konteks kegiatan tersebut, salah satunya membahas penghapusan uang lauk pauk (ULP) PNS dihapus pada masa jabatan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Menanggapi kabar yang meresahkan itu, Pemkab Situbondo akhirnya memanggil Ketua Korwil dan K3S Kecamatan Panji untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran kabar tersebut.
Sehingga, tidak menjadi isu liar yang terus meresahkan masyarakat. Diketahui pertemuan tersebut dilakukan hari Kamis (27/5/202) di ruang Intelligence room (IR) Pemkab Situbondo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Syaifullah menjelaskan, bahwa proses penghapusan UPL PNS sejatinya sudah dibahas sejak tahun 2020 lalu. Sehingga, hal itu tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pemerintahan yang bekerja sekarang ini.
“APBD 2021 disusun sejak tahun 2020, berupa RKPD, yang bersumber dari Musrenbang pada bulan Pebruari 2020. Jadi kalau ada program yang dihapus, itu berarti sudah melalui pembahasan tahun kemarin,” ucapnya.
Syaifullah juga mengungkapkan, sejak tahun 2021 ULP PNS sudah menjadi satu dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP), sehingga tidak disusulkan lagi.
“Kita sudah melakukan perencanaan sejak tahun 2020 kepada Bappeda provinsi, akan tetapi aturannya sudah seperti itu (menjadi satu dengan TPP -red). Sehingga, tidak kami usulkan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapat Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo, Hariyadi T Laksono menegaskan, sejak tahun 2021 Pemkab Situbondo sudah tidak bisa menganggarkan ULP, karena memang regulasinya tidak memperbolehkan akan hal itu.
“Terbaru itu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 dan sekarang Mendagri memberlakukan aturan penggunaan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Di sana sudah tidak ada,” paparnya.
Hariyadi menjelaskan, apabila pihaknya memaksakan adanya ULP PNS di tahun 2021, maka akan menjadi temuan BPK. Sehingga, berpotensi melanggar hukum. “Bisa-bisa saya dipanggil Kejari Situbondo,” tegasnya.
Ditempat yang sama Kepala Inspektorat Kabupaten Situbondo, Ahmad Yulianto menegaskan, pihaknya akan mereviu RKPD. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada angggaran yang bermasalah.
“Aturannya jelas tidak boleh, kalau ketahuan maka akan kita kembalikan untuk direvisi,” pungkasnya. (Ron/HMS)