SITUBONDO, Pelitaonline.co – Surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal potensi indikasi geografis sebagai mangga asli Situbondo telah terbit.
Terbitnya hak intelektual ini pun melengkapi sertifikasi mangga arum merah dari Kementerian Pertanian RI yang telah lebih dulu diberikan.
Demikian, dikatakan Bupati Situbondo Karna Suswandi saat kunjungi desa Gelung Penarukan lokasi produksi bibit Mangga Arum merah, Rabu (21/2/2023).
“Dengan terbitnya hak intelektual dari Kemenkumham ini, menunjukkan bahwa mangga arum merah Situbondo milik Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Situbondo,” katanya.
Selain itu, para petani pun bisa mendapatkan untung lebih cepat. Karena, di awal menanam Mangga Arum Merah ini bisa berbuah lebih cepat. Yakni dalam waktu 1 tahun 3 bulan saja sudah bisa berbuah.
“Artinya berkebun Mangga Arum Merah Situbondo tidak akan rugi, karena di umur 1 tahun 3 bulan sudah menghasilkan,” pungkasnya.(Adv/Ron)