BERITA – JAKARTA, 30 Mei 2025. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengungkap peredaran lebih dari 100 ribu obat herbal ilegal yang ternyata berbahaya bagi kesehatan. Obat-obatan tradisional ini, yang banyak beredar dalam bentuk jamu, ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti paracetamol, sildenafil sitrat, tadalafil, hingga dexamethasone—senyawa yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk herbal alami.
Penindakan BPOM dilakukan di lima lokasi di Jawa Tengah, namun peredaran jamu oplosan ini juga teridentifikasi di wilayah lain seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, dan Makassar. Seluruh produk yang ditemukan dijual tanpa izin edar dan diproduksi di fasilitas yang tidak layak. Produsen nakal menggunakan berbagai modus untuk menipu konsumen, mulai dari klaim manfaat yang berlebihan hingga harga yang tidak wajar.
Dampak kesehatan kerusakan Ginjal dan Hati. Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, penambahan BKO pada jamu bisa menyebabkan dua dampak utama: gangguan fungsi ginjal dan kerusakan hati. Penggunaan bahan seperti parasetamol, natrium diklofenak, sildenafil, hingga antibiotik dalam jangka panjang dapat memicu hepatitis, gagal ginjal, hingga efek fatal lain seperti stroke dan serangan jantung.
Daftar Nama Jamu Oplosan Berbahaya Temuan BPOM
Berikut beberapa produk jamu oplosan yang ditemukan BPOM di Klaten dan sekitarnya :
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api Plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
- Urat Madu
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng
Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan produk-produk tersebut mengandung BKO berbahaya seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak yang sangat berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Ciri-ciri Jamu Herbal Oplosan Berbahaya
Agar masyarakat tidak tertipu, berikut ciri-ciri jamu oplosan yang patut diwaspadai:
- Memberikan efek “cespleng” atau sangat cepat
- Menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, pusing, atau mual
- Serbuk jamu tidak larut sempurna saat diseduh
- Tidak memiliki izin edar resmi BPOM
- Harga jauh lebih murah dari produk sejenis yang legal
BPOM menegaskan akan memberi sanksi tegas berupa pencabutan izin edar, penarikan dan pemusnahan produk, hingga sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar bagi produsen yang terbukti melanggar.(UA/Red)