JEMBER, Pelitaonline.co – Surat Permohonan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Jember Sugeng Muljosantoso Bernomor 1369/35.09/2021 yang akan digunakan Kantor viral di media.
Menurut, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember Akhyar Tarfiย yang baru, bahwa Surat permohonan tersebut, memang sudah diajukan kepada Bupati Hendy, tinggal menunggu persetujuan DPRD.
“Jadi, Surat itu sebelum masa saya menjadi Kepala BPN Jember, sudah diajukan kemudian saya follow Up ke Bupati dan Pak Bupati merespon dengan baik,” ujarnya melalui telepon WhatsApp, Sabtu (21/5/2022) sore.
Namun menurutnya, proses permohonan Hibah itu masih akan berlangsung panjang. Sebab Bupati Hendy Siswanto masih perlu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
“Karena yang memutuskan, bukan hanya Pak Bupati saja tetapi juga DPRD. Jika semua DPRD sepakat, semua Fraksi setuju, secara politisย sepakat, itu baru bisa disebut final,” kata, Akhyar
Namun jika ternyata dalam pembahasan nanti lanjut Akhyar, permohonan hibah untuk Lapangan Talangsari ditolak DPRD, karena diperlukan untuk kepentingan masyarakat, dan sosial keagamaan daerah setempat, BPN Jember siap mengalah.
“Kami tidak memaksakan diri, jadi jangan terkesan seolah-olah, kami memaksakan diri, karena instansi vertikal. Tetapi ini untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Jember,” terangnya.
Jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan memberikan hibah, dimana pun lokasinya, BPN siap. Artinya tidak harus Lapangan Talangsari. “Kalau pun kami dikasih, dimana pun itu kami siap, kami rasa hari ini kami transparan dan terbuka,”jelasnya
Akhyar juga mengaku bahwa masalah hibah tersebut, telah mencoba melakukan komunikasi dengan beberapa pimpinan Legislatif, baik lintas komisi maupun Ketua DPRD.
“Saya kemarin sudah mencoba komunikasi dengan Ketua Komisi C, kita sudah ketemu dan juga telah mengagendakan untuk bertemu Ketua DPRD, namun ada kesibukan, makanya kita jadwalkan minggu depan,” ungkapnya.
Nah, kabar Permohonan hibah BPN kepada Pemkab berupa Lapangan Talangsari ini, membuat Akhyar heran. Karena, isu yang berkembang itu seakan tidak baik untuk masyarakat Jember.
“Seharusnya ini adalah hal yang seperti itu tidak perlu terjadi, mari kita duduk dengan perasaan yang tenang. Kita juga tidak ngotot, kita tahu diri, kita lembaga vertikal, kami hanya ingin menyelesaikan masalah di Jember, bukan menambah masalah.” Tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Jember David Handoko Seto menilai permohonanย hibah dari BPN, untuk meminta tanah lapangan Talangsari seluas 13.640 meter persegi atau 1,3 hektare, akan semakin membebani daerah.
“Lama-lama BPN ini ngelunjak, sudah sering dibantu alat-alat, kendaraan, ada dana hibah. Lah kok sekarang minta tanah,” tanggapnya.
Bahkan, Pemkab Jember melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam APBD 2021 juga sudah mengalokasikan anggaran sejumlah fasilitas kepada BPN.
“Seperti mobil Double cabin Rp1 miliar; laptop, PC All in dan printer seharga Rp1,4 miliar; serta belasan unit sepeda motor Rp370 juta.
Selain itu, lanjut David, BPN juga mendulang dana besar dari Dinas Cipta Karya untuk menutup kekurangan biaya program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tercatat, dana yang digelontorkan dari Perubahan APBD 2021 sebesar 1 miliar. Saya rasa tidak ada lembaga samping yang diperlakukan sangat istimewa oleh Pemkab Jember selain BPN.
Justru, sambung David, perlakuan kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan yang sama-sama lembaga samping dan juga melayani masyarakat bahkan lebih luas layanannya tidak Se-Istimewa BPN.
(Awi/Yud)