Aktifis Jember Akan Wadul ke Menkopolhukam RI
JEMBER,Pelitaonline.co – Jika sebelumnya Haris Arifin, aktivis Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (Al Magak Suhu), membandingkan perlakukan hukum atas Kades Klatakan Tanggul, dengan Kades Bangsalsari, kini dia mengkomparasikan penanganan kasus Kades Klatakan dengan mantan Plt. Kepala BPBD Jember, M. DJamil.
Kepada sejumlah wartawan, Haris menyampaikan bahwa M. Djamil tersandung kasus korupsi pemotongan honor Covid-19 bersama anak buahnya yang lebih dahulu ditersangkakan : Penta Satria. “Namun sampai hari ini, Djamil dan Penta belum saja ditahan,” ungkapnya, Jumat (28/10) siang.
Kata Haris, jika dibandingkan soal kadar kasusnya, Djamil dan Penta jauh lebih berat ancaman hukumannya, dibandingkan dengan Kades Klatakan Ali Wafa, yang dijerat dengan Pasal 362, yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Sedangkan Djamil dan Penta, ancaman pidana penjaranya 4 hingga 20 tahun. Seperti yang termaktub di Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” bebernya.
Masih kata Haris, Djamil dan Kades Ali Wafa, sama-sama sebagai pihak yang menggugat kepolisian di meja praperadilan. Namun apes bagi Kades Ali Wafa, pengajuan penangguhan penahanannya tidak pernah disetujui, mulai masih di kepolisian, kejaksaan dan kini berkas kasus hukumnya sudah masuk di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Padahal kata Haris, jejak kasus hukum Djamil, dua kali mangkir di Bulan Agustus 2022. Bahkan, pihak kepolisian sampai melakukan upaya jemput paksa di rumah pribadi M. Djamil.
“Sedangkan Kades Ali Wafa yang selalu kooperatif, seolah tanpa ampun langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jember,” herannya.
Aktivis asal Jenggawah itu pun kembali membeberkan, persoalan kerentanan antara Djamil dan Kades Ali Wafa, jika sama-sama tidak ditahan. Kata Haris, Kades Ali Wafa tidak akan mungkin, menghilangkan barang bukti, sebab barang bukti utama yang tak lain tanaman tebu di lahan tanah kas desa Klatakan, sudah gundul ditebang pihak pelapor.
Sedangkan Djamil, bisa saja melenyapkan barang bukti berkas perkaranya. Terlebih sambung Haris, Kasat Reskrim di hadapan pendemo Ancer, Rabu (26/10) kemarin, mengakui bahwa kejaksaan meminta untuk memeriksa ulang semua saksi sejumlah 83 orang.
“Mudah saja bagi Djamil, mempengaruhi saksi untuk memberi keterangan berbeda yang berujung merubah fakta untuk menyelamatkannya,” imbuhnya.
Persoalan tersebut, bakal disampaikan Haris, wadul ke Menkopolhukam RI – Mahfud MD, yang dua hari ini ada kunjungan kerja di Jember. “Semua paham soal integritas Prof. Mahmud MD. Bagi saya, ini kesempatan Wadul ke beliau,” pungkasnya.
Haris kembali menegaskan, bahwa upaya yang dilakukannya tersebut, bukan sekedar melakukan pembelaan ke pribadi Kades Ali Wafa, melainkan dia menjaga spirit penegakan hukum yang berkeadilan di Bumi Pandhalungan Jember. (Yud)