BerandaBerita TerkiniBandingkan Kasus Djamil dan...

Bandingkan Kasus Djamil dan Kades Ali Wafa

Date:

Aktifis Jember Akan Wadul ke Menkopolhukam RI

JEMBER,Pelitaonline.co – Jika sebelumnya Haris Arifin, aktivis Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (Al Magak Suhu), membandingkan perlakukan hukum atas Kades Klatakan Tanggul, dengan Kades Bangsalsari, kini dia mengkomparasikan penanganan kasus Kades Klatakan dengan mantan Plt. Kepala BPBD Jember, M. DJamil.

Kepada sejumlah wartawan, Haris menyampaikan bahwa M. Djamil tersandung kasus korupsi pemotongan honor Covid-19 bersama anak buahnya yang lebih dahulu ditersangkakan : Penta Satria. “Namun sampai hari ini, Djamil dan Penta belum saja ditahan,” ungkapnya, Jumat (28/10) siang.

Kata Haris, jika dibandingkan soal kadar kasusnya, Djamil dan Penta jauh lebih berat ancaman hukumannya, dibandingkan dengan Kades Klatakan Ali Wafa, yang dijerat dengan Pasal 362, yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  Pemdes Rowotamtu Libatkan Tiga Pilar Finalisasi Data Penerima BLT DD

“Sedangkan Djamil dan Penta, ancaman pidana penjaranya 4 hingga 20 tahun. Seperti yang termaktub di Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” bebernya.

Masih kata Haris, Djamil dan Kades Ali Wafa, sama-sama sebagai pihak yang menggugat kepolisian di meja praperadilan. Namun apes bagi Kades Ali Wafa, pengajuan penangguhan penahanannya tidak pernah disetujui, mulai masih di kepolisian, kejaksaan dan kini berkas kasus hukumnya sudah masuk di ruang Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Padahal kata Haris, jejak kasus hukum Djamil, dua kali mangkir di Bulan Agustus 2022. Bahkan, pihak kepolisian sampai melakukan upaya jemput paksa di rumah pribadi M. Djamil.

“Sedangkan Kades Ali Wafa yang selalu kooperatif, seolah tanpa ampun langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jember,” herannya.

Baca Juga :  Panen Raya, Produksi Tebu PTPN I Regional 5 Kali Telepak Sebesar 164 Persen

Aktivis asal Jenggawah itu pun kembali membeberkan, persoalan kerentanan antara Djamil dan Kades Ali Wafa, jika sama-sama tidak ditahan. Kata Haris, Kades Ali Wafa tidak akan mungkin, menghilangkan barang bukti, sebab barang bukti utama yang tak lain tanaman tebu di lahan tanah kas desa Klatakan, sudah gundul ditebang pihak pelapor.

Sedangkan Djamil, bisa saja melenyapkan barang bukti berkas perkaranya. Terlebih sambung Haris, Kasat Reskrim di hadapan pendemo Ancer, Rabu (26/10) kemarin, mengakui bahwa kejaksaan meminta untuk memeriksa ulang semua saksi sejumlah 83 orang.

“Mudah saja bagi Djamil, mempengaruhi saksi untuk memberi keterangan berbeda yang berujung merubah fakta untuk menyelamatkannya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, Majelis Shalawat Al Ghofilin Jember Galang Dana Untuk Palestina

Persoalan tersebut, bakal disampaikan Haris, wadul ke Menkopolhukam RI – Mahfud MD, yang dua hari ini ada kunjungan kerja di Jember. “Semua paham soal integritas Prof. Mahmud MD. Bagi saya, ini kesempatan Wadul ke beliau,” pungkasnya.

Haris kembali menegaskan, bahwa upaya yang dilakukannya tersebut, bukan sekedar melakukan pembelaan ke pribadi Kades Ali Wafa, melainkan dia menjaga spirit penegakan hukum yang berkeadilan di Bumi Pandhalungan Jember. (Yud)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Ricky R
Ricky Rhttps://Pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Ricky R Berkontribusi dalam Reportase Kategori berita Olahraga, Hiburan, Ekonomi Bisnis, Ensiklopedia, Teknologi, dan Wawasan Informasi Beragam lainnya.

Baca Selengkapnya

Suzuki Burgman Street 125EX Motor Matic Besar Untuk Gaya Hidup Modern

ADVERTORIAL - Suzuki Burgman Street 125EX hadir sebagai pilihan motor matic besar yang mengedepankan kemewahan, kenyamanan, dan teknologi...

Misteri Anak Rahasia Freddie Mercury Terungkap Lewat Biografi Baru

HIBURAN - Dunia musik kembali diguncang kabar mengejutkan tentang Freddie Mercury, vokalis legendaris Queen, setelah hampir lima dekade...

Perpisahan Emosional Ancelotti & Modric, Akhiri Era Keemasan Real Madrid

BOLA - Santiago Bernabeu kembali menjadi saksi sejarah pada Sabtu malam, 24 Mei 2025. Dua ikon abadi Real...

Arkeolog Temukan Makam Berusia 5.000 Tahun di Wangzhuang, Diduga Gerbang Kerajaan Prasejarah Tertua di Tiongkok

ENSIKLOPEDIA - Yongcheng, Henan — Tim arkeolog gabungan dari Institut Warisan Budaya dan Arkeologi Provinsi Henan bersama Universitas...

 

×