BERITA TERKINI – JAKARTA, 31 Juli 2025. Pajak kripto di Indonesia kembali jadi sorotan. Mulai 1 Agustus 2025, aturan baru pajak kripto bikin perubahan besar. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Aturan ini mengubah cara pajak diterapkan pada transaksi aset kripto. Apa saja yang berubah? Yuk, kita bahas santai tapi jelas!
Apa Itu Aturan Baru Pajak Kripto?
Aturan baru pajak kripto hadir seiring perubahan status aset kripto di Indonesia. Dulu, kripto dianggap komoditas di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sekarang, sejak Januari 2025, pengawasan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kripto kini diakui sebagai instrumen keuangan digital, bukan lagi sekadar komoditas. Perubahan ini berdampak pada skema pajaknya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya dikenakan pada transaksi kripto resmi dihapus. Namun, Pajak Penghasilan (PPh) final naik jadi 0,21% untuk transaksi domestik. Kalau kamu trading di platform luar negeri, PPh-nya lebih tinggi, yaitu 1%. Tujuannya? Mendorong transaksi di bursa lokal yang lebih terjangkau.
Mengapa Aturan Baru Pajak Kripto Penting?
Perubahan ini bukan cuma soal angka. Aturan baru pajak kripto menunjukkan pemerintah serius mengatur industri kripto. Dengan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun pada 2024, potensi pajaknya besar. Bahkan, hingga kuartal pertama 2025, pajak kripto sudah menyumbang Rp1,2 triliun untuk negara. Angka ini menunjukkan betapa besar peluang ekonomi dari sektor ini.








