
KUANSING, Pelitaonline.co – Dua orang warga desa Sungai Hilir Kecamatan Pucuk Rantau berinisial ADP (31) dan SHD (42) digelandang ke Mapolsek Kuantan Mudik.
Mereka ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, saat berpesta Narkoba jenis Sabu, Jumat (16/07/2021) kemaren.
“Sebenar 4 orang, 2 orang berhasil melarikan diri dan kami ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi,” kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Ferry M Fadillah.
Ferry mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma IV Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau, di rumah salah satu tersangka.
“Penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dipergunakan sebagai tempat transaksi dan digunakan pesta Narkoba,” ujarnya.
Berbekal dari Informasi yang didapat, kata Ferry, dia memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Hainurrasyid SH bersama anggota bergerak untuk mengadakan penyelidikan mendalam TKP (Pulbaket).
“Saat penyelidikan, anggota mendapati beberapa orang di sebuah pondok di areal perkebunan Kelapa Sawit sedang melakukan aktivitas pesta Narkotika,” terang Ferry.
“Tak mau membuang kesempatan, kanit bersama anggota langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan,” tambahnya.
Alhasil, barang bukti yang diamankan lanjut Ferry, dua plastik Klip ukuran kecil yang berisi Sabu dengan berat kotor 1,54 gram dan 14 plastik Klip ukuran kecil yang berisi Sabu dengan berat 2, 58 gram,
Selain itu, 1 Bonk (alat digunakan untuk menghisap Sabu), 1 unit timbangan digital, 9 plastik klip yang masih kosong dan Uang tunai dua Juta Rupiah yang diduga hasil penjualan.
Dan satu unit Handphone merk Vivo t
Type 1816 warna hitam, satu Unit Handphone merk Vivo Type 1714 warna putih, sebungkus kotak rokok dan , dua buah korek warna merah dan kuning.
“Pada saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik, guna proses hukum lebih lanjut, untuk pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” Pungkas Ferry (Gus/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News