Alih Fungsi Agrowisata Buah Naga, Tak Masuk RPJMD, Bupati Jember di Duga Tabrak Peraturan Pemerintah

Ricky R

February 8, 2022

2
Min Read
Penaman Klengkeng pertama di Rembangan (foto: Istimewa)

JEMBER, Pelitaonline.co – Pengalihan Fungsi lahan Agrowisata Buah Naga Rembangan yang kini ditanami buah Kelengkeng, mendapat sorotan dari Anggota DPRD Jember.

Pasalnya, alih fungsi lahan agrowisata Rembangan seluas 2,8 hektar yang diketahui penandatangan resmi dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto dengan PT Karya Dunia Impian itu tidak tercantum dalam Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kami sudah memeriksa ulang di RPJMD, juga RKPD maupun APBD secara detail, tidak ada rencana yang relevan dengan pelibatan swasta dalam konversi lahan. Tiba-tiba ada kerjasama mengelola aset milik negara, tanpa rencana yang terbuka,” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto, Selasa, (8/2 2022)

Baca Juga :  Polisi : Dugaan Korupsi TKD Pondok Dalem Dalam Penyelidikan, Kades Sumaryono Menepis

Menurutnya, pengelolaan aset tanah milik negara tidak bisa serta merta diberikan oleh pemerintah daerah kepada swasta secara ekslusif. Sebab hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, serta petunjuk teknisnya melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tatacara pemanfaatan aset daerah.

“Regulasi tersebut menegaskan bahwa mitra kerjasama dan pemanfaatan dilaksanakan melalui tender. Kecuali, barang milik negara yang bersifat khusus. Nah, Kelengkeng bukan barang yang bersifat khusus, maka wajib tender,” tambahnya

Sebenarnya, kalau hanya membiayai Kelengkeng terang David , Pemkab Jember mampu mandiri dengan syarat harus menyediakan anggaran pembelian bibit, dengan mencantumkannya di daftar pelaksanaan anggaran APBD 2022.

Baca Juga :  Kecamatan Jenggawah Menggelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah COVID

Legislator dari Partai Nasdem ini mengaku bahwa sejauh ini, tidak melihat adanya aktivitas Tender.  Justru kata David, hal tersebut, menampakan, adanya perlakuan istimewa terhadap PT Karya Dunia Impian, dari Pemkab Jember. Karena mekanisme peraturan hukum yang berlaku terkesan tidak dipatuhi.

“Maka patut diduga sebagai awal pintu masuk kebijakan yang menyimpang. Mengapa? Karena ada salah satu pihak yang telah diuntungkan dengan pelanggaran prosedur tersebut,” jelas David.

Selain itu, David juga menduga PT Karya Dunia Impian ditunjuk secara langsung oleh Pemkab ini, berpotensi memberi dampak iklim usaha yang tidak sehat. “Selain itu, pembabatan tanaman buah naga tanpa kalkulasi yang transparan kepada publik, ditengarai sebagai upaya pengerusakan,” jlentrehnya

Baca Juga :  Pengedar Okerbaya ditangkap saat Bawa Anak Ayam di SPBU Arjasa

Sebelumnya, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan bahwa sudah 20 tahun buah naga di Rembangan sudah tidak produktif, sehingga diperlukan peremajaan lahan dengan ditanami Kelengkeng.

Tujuan utama menjadikan kelengkeng ikon baru di Agrowisata Rembangan menggantikan buah naga, supaya mencegah hasil penelitian Teguh terhadap buah lokal Jember diklaim daerah lain. Selanjutnya, konversi lahan juga dijadikan area bisnis sekaligus edukasi pertanian. (Awi/Yud)

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×