
JEMBER, Pelitaonline.co – Kasus antara Bank Bukopin dengan seorang Ahli waris debitur bernama Fenny Febrianti yang merupakan ahli waris dari Nasabah almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto, terus bergulir.
Terbukti, melalui kuasa hukum Nasabah Ihya Ulumiddin. SH menggugat bank Bukopin, terkait adanya tanda tangan orang tua yang diduga dipalsukan dalam berkas Perjanjian Kredit.
“Tak hanya diduga memalsukan tanda tangan orang tua dari ahli waris. Namun juga dokumen resmi dan asli yang merupakan hak debitur ataupun ahli waris tidak diberikan atau digelapkan,” jelasnya.
Menurut Udik sapaan akrab Lawyer ini Bank Bukopin Jember selama ini tidak pernah beritikad baik kepada ahli waris mulai dari tidak jujur, terbuka dan transparan terkait rekening Koran, adanya asuransi dan lain sebagainya.
“Sehingga menyebabkan klien kami mengalami kerugian material dan immaterial, untuk itu kami menggugat sebesar 2 Triliun,” kata alumnus Pendidikan Khusus Profesi Advokat angkatan VI Peradi-Unej tahun 2012 tersebut.
Demi mencari keadilan yang hakiki kata Udik, ahli waris mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2021/PN Jmr dan sidang pertama hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021.
“Besar harapan kami bahwa majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini obyektif, professional dan adil,” tegas Udik.
Sebelumnya lanjut Udik, ahli waris juga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan tersebut ke Polres Jember, pada tanggal 23 Juni 2021 lalu, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Pidek Satreskrim Polres Jember.
“Dengan nomor laporan TBL-B/281/VI/RES.1.24/2o21/RESKRIM/SPKT Polres Jember, kami juga berharap pihak kepolisian juga professional, jujur dan adil sesuai visi dari Kapolri Jenderal Sigit Polri yang Presisi.” Pungkasnya. (Awi/Diq/Yud)
Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA
Temukan Berita Terbaru: Google News