BerandaBerita TerkiniAdmin Grup Facebook Fantasi...

Admin Grup Facebook Fantasi Sedarah, Ditangkap! Legislator Beri Tanggapan

Date:

- Advertisement -

BERITAJakarta, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penyebaran konten pornografi dan eksploitasi seksual anak melalui media sosial Facebook. Enam tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Indonesia, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari viralnya konten asusila dalam grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Grup tersebut diketahui berisi unggahan foto dan video yang secara eksplisit mengarah pada inses, termasuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur. “Media sosial kini menjadi ruang yang sangat rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten pornografi, termasuk terhadap anak-anak. Kami telah menindak 17 kasus dan menangkap 37 tersangka sepanjang tahun ini,” ungkap Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Penyidik menerbitkan tiga laporan polisi pada 16 Mei 2025 dan melakukan profiling serta monitoring akun-akun mencurigakan. Hasilnya, enam pelaku ditangkap di beberapa daerah. Dari keenam tersangka tersebut, MR merupakan admin sekaligus pembuat grup ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024. Motif MR adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain. Dari tangan MR, polisi menyita 402 gambar dan 7 video pornografi anak.

Baca Juga :  Laporan Operasi Pekat II Semeru 2025 Polda Jatim

Selain MR, DK juga ditangkap di Bandung, Jawa Barat. DK berperan sebagai anggota dan kontributor aktif yang menjual konten pornografi anak di grup tersebut. DK menjual 20 konten foto atau video seharga Rp50 ribu dan 40 konten seharga Rp100 ribu. Tersangka MS ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, dan diketahui membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya. MJ, yang juga merupakan DPO Polresta Bengkulu, ditangkap di Bengkulu atas kasus asusila anak. MA, pemilik akun Facebook ‘Rajawali’, ditangkap di Lampung dan diketahui aktif mengunggah ulang konten pornografi anak. Terakhir, KA ditangkap di Jawa Barat dan berperan sebagai kontributor aktif di grup ‘Suka Duka.

Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 unit handphone, 1 laptop, 1 PC, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Baca Juga :  Link Grup Facebook Fantasi Sedarah Yang Sedang Viral!

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sebagian korban diketahui masih anak-anak dengan usia 7 hingga 12 tahun. Modus para pelaku adalah memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga maupun lingkungan untuk melakukan pelecehan seksual dan merekam aksi tersebut. “Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan instansi terkait untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis, hukum, hingga penyediaan rumah aman. “Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah.

Baca Juga :  TMMD ke-124 di Desa Plalangan Kolaborasi Kuat TNI, Polri, Pemerintah, dan Masyarakat untuk Mengentaskan Kemiskinan

Tindakan cepat aparat mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. “Gercep (gerak cepat) Polri adalah sikap tegas yang tidak main-main,” ujar Sahroni, Rabu (21/5/2025). Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang lebih dahulu bersuara saat grup ‘Fantasi Sedarah’ mulai viral. “Apresiasi besar, saya acungkan jempol buat Kapolri dan jajaran,” ujar politisi NasDem itu.

Sementara itu, Ketua RW setempat di Bandung, Yogi Sulistio, membenarkan penangkapan pelaku MR. Yogi mengaku tidak diberi tahu saat penangkapan dan baru mengetahui setelah MR sudah di Jakarta. MR berusia 20 tahun, belum menikah, dan dikenal sebagai sosok pendiam di lingkungannya. “Tahu orangnya. 20 tahun (usia), belum menikah. Anaknya pendiam, biasa, tidak ada masalah sama warga,” ujar Yogi. “Tidak nyangka. Jangankan saya, keluarganya juga sama,” tambahnya.(*/Red)

Dapatkan Berita Terbaru: Saluran WA

Temukan Berita Terbaru: Google News

Cak Ulil
Cak Ulilhttps://pelitaonline.co
KONTRIBUTOR PELITA ONLINE | Media Berita Online Terpercaya. Cak Ulil Berkontribusi dalam Reportase Kategori Berita Terkini, Peristiwa Terkini, Politik Birokrasi, Ekonomi Bisnis, Olahraga dan Teknologi.

Baca Selengkapnya

Kumpulan Video Viral Its Anggi, Hasil Penelusuran Akun Tiktok Its Anggi Seperti ini Isinya!

VIRAL - Fenomena video terbaru Its Anggi kembali menggegerkan dunia maya. Akun TikTok Its Anggi, yakni @itss_anggi2, kini...

Video Pernikahan Siswa SMP di Lombok (NTB) Viral!

VIRAL - Video pernikahan dua pelajar di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi perbincangan hangat di media...

Video Its Anggi Viral! Link Video Its Anggi Tiktok dan Telegram Bikin Heboh!

VIRAL - Jagat media sosial, khususnya TikTok, tengah dihebohkan oleh kemunculan video yang diduga menampilkan sosok Its Anggi,...

Luka Modric Resmi Tinggalkan Real Madrid, Akhir Sebuah Era di Santiago Bernabeu

BOLA - Luka Modric, gelandang legendaris asal Kroasia, secara resmi mengumumkan akan meninggalkan Real Madrid setelah Piala Dunia...

 

×