JEMBER, Pelitaonline.co – Temuan pelanggaran di Pemilu 2024 yakni penggelembungan suara di wilayah kecamatan Sumberbaru, Bawaslu rekomendasikan ke KPU Jember agar melaksanakan rekapitulasi ulang.
Demikian disampaikan Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Ahmad Susanto saat dikonfirmasi awak media di kantornya, kemaren Selasa (27/2/2024) siang.
Pria yang akrab disapa Ahmad ini mengatakan,
atas temuan tersebut, pihaknya akan melaksanakan rekapitulasi ulang. Namun sebelumnya akan di plenokan terlebih dahulu di jajaran KPUD Kabupaten Jember.
“Sebenarnya jauh hari sebelum ini terjadi, kami (KPUD Jember) telah mengingatkan agar semua PPK di 31 Kecamatan, bekerja sesuai tata perundangan,” tandasnya.
Ahmad menambahkan, rekapitulasi ulang di kecamatan Sumberbaru ini, tidak akan mengganggu jadwal rekapitulasi di tingkat kabupaten Asalkan PPK tidak aneh-aneh.
“Rekapitulasi sudah hampir selesai, hanya tersisa di kecamatan Bangsalsari dan Kecamatan Kaliwates,” tandasnya.
Diketahui, berbagai persoalan muncul saat rekapitulasi suara di beberapa kecamatan se-kabupaten Jember, mulai dari dugaan penggelembungan suara hingga suara yang hilang.
Sebelumnya ramai diberitakan oleh Media, ada salah satu tim pemenangan calon legislatif DPR RI melaporkan kepada Bawaslu Jember, mengenai dugaan penggelembungan suara di enam desa yang tersebar kecamatan Sumberbaru. (Yud)