ENSIKLOPEDIA – Jakarta, 13 November 2025. Dulu, membayar zakat identik dengan datang langsung ke masjid atau kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kita bertemu amil, bersalaman, lalu menyerahkan uang atau beras. Namun, era berubah cepat. Kini, ponsel pintar Anda bisa menjadi jembatan amal. Pertanyaannya: apa hukumnya menunaikan rukun Islam ini melalui gawai? Apakah cara ini sah secara syariat?
Fenomena berzakat digital ini bukan lagi barang baru. Data menunjukkan tren peningkatan signifikan. BAZNAS saja mencatat pertumbuhan penerimaan zakat digital yang luar biasa, apalagi sejak pandemi melanda dunia. Kemudahan yang ditawarkan aplikasi e-wallet atau fintech syariah memang menggiurkan. Cukup beberapa kali klik pada layar sentuh, kewajiban kita terlaksana. Namun, sebagai umat Muslim yang taat, kita wajib mengetahui apa hukumnya agar ibadah ini diterima Allah SWT. Jangan sampai niat baik terganjal keraguan. Mari kita telaah dan kaji lebih dalam mengenai prosedur ini.
Kepastian Syariah Zakat Digital
Pada dasarnya, sah atau tidaknya zakat sangat bergantung pada dua hal utama: niat yang tulus (motivasi batin) dan sampainya dana tersebut kepada amil yang berwenang. Hukum asal zakat adalah fleksibel dalam hal cara penyerahan. Yang terpenting adalah esensi rukunnya terpenuhi dengan baik dan benar.
Melihat skema pembayaran digital, uang yang Anda transfer akan berpindah dari rekening pribadi Anda ke rekening lembaga pengelola zakat resmi. Aplikasi atau platform digital tersebut hanya bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi pemindahan dana. Jika lembaga tersebut telah mendapat izin resmi (seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat/LAZ terpercaya), maka status mereka sebagai amil atau perwakilan amil sudah sah. Jadi, apa hukumnya zakat yang disalurkan dengan cara ini?








