Istri Di Talak Suami Saat Live: Kisah Viral yang Mengguncang Media Sosial

Ricky R

May 16, 2025

5
Min Read
istri di talak suami saat live, talak viral, hukum talak, media sosial, perceraian, TikTok live
istri di talak suami saat live kisah viral yang mengguncang media sosial

Berita Terkini – Media sosial kini jadi panggung drama kehidupan nyata. Salah satu kejadian yang bikin heboh adalah ketika seorang istri di talak suami saat live di platform seperti TikTok. Kisah ini bukan cuma soal perceraian, tapi juga cerminan dinamika rumah tangga di era digital. Artikel ini akan mengupas tuntas peristiwa viral ini, hukum talak dalam Islam, dan dampaknya di masyarakat. Simak ceritanya!

Kronologi Istri Di Talak Suami Saat Live

Pada 14 Mei 2025, dunia maya Malaysia dikejutkan oleh pempengaruh media sosial Aiman Tak Kesah, 22 tahun, yang melafazkan talak dua kepada istrinya, Siti Jamumall, 26 tahun, saat siaran langsung di TikTok. Kejadian ini langsung viral, menarik perhatian jutaan pengguna. Aiman, yang dikenal dengan konten kocak, tiba-tiba mengucapkan kata-kata talak di depan ribuan penonton. Siti, yang tampak terkejut, tak bisa menyembunyikan keterkejutannya.

Baca Juga :  Turunkan Baliho Parpol, Bupati Jember Adu Domba Pejabat dan Partai

Menurut laporan Berita Harian, Aiman diduga kesal karena Siti sering membongkar aib rumah tangga saat live. Sumber lain menyebutkan adanya riwayat kekerasan domestik dari Aiman, yang memperkeruh situasi. Video klip kejadian ini menyebar cepat, memicu komentar beragam dari warganet. Ada yang menyayangkan, ada pula yang mendukung langkah Aiman. Apa pun pandangannya, kisah ini jadi sorotan besar.

Hukum Talak dalam Islam: Sahkah di Luar Pengadilan?

Talak, dalam ajaran Islam, adalah hak suami untuk memutus ikatan pernikahan. Namun, apakah talak yang diucapkan saat live seperti ini sah? Mari kita bedah dari sisi hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga :  Polres Bondowoso Gelar Halaqoh, Tangani Problem Masyarakat Akibat Pandemi COVID

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115, perceraian hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya mediasi gagal. Talak yang diucapkan di luar pengadilan, seperti kasus Aiman dan Siti, dianggap sah menurut hukum agama, tetapi tidak diakui secara hukum negara. Artinya, ikatan pernikahan mereka belum putus secara legal di Indonesia.

Bantu Ikuti Saluran : WhatsApp Kami

Dan Bantu Ikuti : Google News Kami

Related Post

 

×